Bonnie


E satu.com (Cirebon) - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, melakukan takziah ke rumah duka Abi yang berada di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam takziah tersebut, isak tangis istri Abi tak terbendung saat menceritakan keseharian Abi kepada Toni RM.

"Pak Abi itu muncul menceritakan seperti itu saat suasana yang mencekam dengan statement dari curhatan ketujuh terpidana itu bahwa Pak Abi menilai mereka jujur, tidak bohong, melihat dari gestur tubuhnya, mereka tidak bersalah, mereka tidak melakukan," ujar Toni RM.

Toni mengatakan dengan adanya keterangan dari Abi, para penegak hukum termasuk Hakim Agung dapat terketuk hatinya dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) pada kedelapan terpidana tersebut.

"Kenapa mereka mengaku? Kata Pak Abi, mereka sudah tidak kuat lagi digulung terus, sehingga mau tidak mau harus mengaku. Nah, Pak Abi berani menyampaikannya kepada publik, sehingga aparat penegak hukum mendengar dan mempunyai hati nurani. Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali dari kedelapan terpidana itu mudah-mudahan mendengar cerita dari Pak Abi," lanjut Toni.

Toni memaparkan, meski Abi telah meninggal dunia dan tidak dapat memberikan keterangannya di persidangan, setidaknya hakim agung yang akan menjalani PK sudah pernah mendengar keterangan dari Abi.

"Walaupun tidak disampaikan di persidangan karena Pak Abi keburu dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, paling tidak penegak hukum sudah pernah mendengar kalimat dari Pak Abi yang menceritakan curhatan ketujuh narapidana," terang Toni.

Toni menilai keterangan dari Abi sangat bermanfaat bagi kedelapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina saat menjalani PK.

"Selain dengan alat bukti, memutus itu dengan keyakinan. Ketika ada informasi dari Pak Abi yang sudah masuk ke otak penegak hukum, jadi sangat bermanfaat keterangan dari Pak Abi ini," tutup Toni. (Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top