E satu.com (Tangerang) - Gugatan keberatan calon anggota Komisioner Komisi Informasi ( KI ) Banten , Garry Vebrian terkait dugaan pelanggaran hak Konstitusi , sampai saat ini belum ada tanggapan atau respon dari ketua DPRD Provinsi Banten
Gery menegaskan bila Pj Gubernur dan ketua DPRD Provinsi Banten memaksan diri melantik Calon Komisioner KI Banten , ia akan menempuh langkah selanjutnya yaitu menggugat ke PTUN
" Gugatan keberatan saya ke Ketua DPRD sejak Hari Jum'at Tanggal 26 Juli belum ada jawaban dari pihak Andra Soni sebagai Ketua DPRD Banten. Oleh karena itu kemaren Hari Senin Surat Gugatan Keberatan saya ke Andra Soni sy tembuskan ke Kemendagri, KI Pusat dan Komnas HAM. Selain itu temen - teman dari Koalisi FOINI dan Pattiro Banten juga sudah melakukan tindakan berupa laporan ke Ombudsman Perwakilan Banten.
Tentu langkah saya selanjutnya adalah menggugat ke PTUN termasuk PJ Gubernur jika memaksakan diri untuk melantik Calon Komisioner KI Banten, karena menurut Berita yang dirilis Kabar Banten hari ini PJ Gubernur akan tetap menyiapkan pelantikan hasil dari Pengumuman Calon KI Banten no. 400.14.4.3/659 oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni,
jangan sampai konstitusi kalah dengan instansi. Karena saya meyakini bahwa negara ini sangat melindungi hak konstitusional dan HAM seseorang lewat lembaga hukum di Indonesia " Tegas Garry Vebrian saat dihubungi melalui WhatsApp. Senin ( 30/7/2024 )
Lebih lanjut lanjut Garry menyatakan , tidak ada wewenang sama sekali ketua DPRD merubah hasil Kelayakan Dan Kepatutan yang sudah dilakukan oleh pihak yang melakukan UKK
" Saya hanya ingin mengatakan dua hal; (1) tidak ada wewenang sama sekali Ketua DPRD merubah hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang sudah dilakukan oleh pihak yang melakukan UKK, yaitu Komisi 1 DPRD Banten di UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Calon KI
Perlu diingat penyelenggaraan UKK itu menggunakan APBD Daerah, jika hasil UKK Komisi 1 tidak dipedomani maka ada dugaan menghamburkan anggaran APBD dan perlu diselediki
(2) Jika PJ Gubernur melantik salah satu Komisioner KI Banten yang tidak lulus UKK di Komisi 1 patut dipertanyakan standar etisnya sebagai Pemimpin tertinggi penyelenggara pemerintah di Provinsi Banten
Terakhir sy juga ingin menyampaikan kepada Masyarakat Provinsi Banten, dulu di florence Italia pada Abad ke 16, Machiavelli pernah membocorkan kelakuan manipulatif oleh penguasa Florence lewat bukunya "The Prince". Lebih lanjut kata Machiavelli "Res Publika" atau kepentingan-kepentingan publik harus didahulukan daripada "Res Privata" atau kepentingan Pribadi. Klo "Res Privata" didahulukan maka hancurlah sebuah pemerintahan seperti kerajaan Florence masa itu. Terimakasih " Pungkas Garry Vebrian
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: