E satu.com (Tangerang) - Di duga pemangku kebijakan tertinggi Provinsi Banten dengan sengaja tidak memfungsikan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik , terbukti dari mulai sekitar bulan Desember 2023 sampai sekarang, pemangku kebijakan tertinggi dan anggota legislatif provinsi Banten membiarkan kekosongan komisioner Komisi Informasi Banten. Sehingga banyaknya pengaduan masyarakat terkait sengketa pelanggan pelayanan informasi publik sampai sekarang belum bisa di sidangkan.
Menurut Ketua DPC MCI Kota Tangerang , Asep Wawan Wibawan, yang seringkali menyoroti pelayanan informasi publik, kekosongan komisioner Komisi Informasi ( KI ) Banten diduga kuat karena Pemangku kebijakan tertinggi Banten belum menandatangani surat penetapan 10 orang calon Komisioner Komisi Informasi ( KI ) yang sudah diseleksi dan ditetapkan oleh komisi 1 DPRD Provinsi Banten
" Dari informasi yang saya terima dari sumber yang dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, sekian banyak calon komisioner Komisi Informasi yang mengikuti seleksi , ada 10 orang yang berhasil lulus dan sudah ditetapkan oleh komisi 1 DPRD Provinsi Banten, namun sampai saat ini pemangku kebijakan tertinggi provinsi Banten belum menandatangani surat penetapan 10 calon komisioner Komisi Informasi tersebut", ungkap Asep Wawan Wibawan saat dihubungi di kediamannya , Jalan Untung Suropati Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Sabtu ( 6/7/2024 )
Asep Wawan Wibawan menambahkan , rencananya ia bersama rekan - ekanya akan mengundang beberapa calon Komisioner KI Banten yang sudah lulus seleksi dan sudah ditetapkan Komisi 1 DPRD Provinsi Banten.
" Insyaallah , minggu - minggu ini kami akan mengundang beberapa calon Komisioner Komisi Informasi ( KI ) Banten yang lulus dan sudah ditetapkan oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, membuktikan bahwa memang Komisi II DPRD Provinsi Banten sudah menetapkan 10 orang yang sudah lulus dan sudah ditetapkan mengisi kekosongan posisi komisioner KI Banten dan kamipun , InsyaAllah akan melayangkan surat ke kantor Kemendagri , agar segera menindaklanjuti atau menyikapi KomisiI Informasi Banten yang sudah hampir 7 bulan tidak berfungsi ", tambah Asep Wawan Wibawan
Lebih lanjut Asep Wawan Wibawan menyampaikan, bahwa dari bulan Januari 2024 sudah cukup banyak masyarakat yang mengadukan kekecewaannya terkait pelayanan informasi publik ke ke Kantor Komisi Informasi Banten ( KIB )
" Yang saya ketahui, dari bulan Januari 2024 sudah cukup banyak masyarakat yang mengadukan kekecewaannya terkait pelayanan informasi publik ke kantor Komisi Informasi Banten dan sudah terregistrasi, namun sampai saat ini belum diproses , karena kekosongan posisi komisioner Komisi Informasi Banten. Kasihan mereka sampai saat ini belum mendapatkan kepastian ", pungkas Asep Wawan Wibawan
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: