camat


E satu.com (Cirebon) -
Akuntabilitas dan transparansi dilingkungan birokrasi menjadi atensi publik  guna mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).  Tentu, adanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi titik terang, dengan harapan apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara bisa tercapai. 

Sudah menjadi kewenangannya, BPK hadir untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Keuangan baik itu dilingkungan Pemerintah pusat hingga daerah.

Di tahun 2023 kemarin, Pemerintah Kabupaten Cirebonpun tak luput dari pemeriksaan. Salah satu diantaranya, informasi yang berhasil diperoleh awakmedia tentang Laporan Hasil Pemeriksaa Kepatuhan Atas Belanja Insfratruktur Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan instansi terkait lainnya di sumber nomor LHP: 09/LHP/XVII.BDG/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, menunjukkan terdapat permasalahan Belanja Insfratruktur Jalan dan Jembatan TA 2023 (s.d.30 November 2023) pada Pemerintah Kabupaten Cirebon yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan terutama pada aspek pelaksanaan kontrak. Permasalahan yang ditemukan antara lain :

 • Kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi (kualitas) atas 39 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) sebesar Rp3.072.083.010,65. Atas kelebihan pembayaran tersebut, penyedia telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp345.582.449,42 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian uang negara menjadi  sebesar Rp2.726.500.561, 23 dan ; 

•  Kekurangan penugasan personel atas 13 paket pengawasan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUTR sebesar Rp188.500.000,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, penyedia telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp159.500.000 sehingga sisa kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp29.000.000,00.

Lebih lanjut, untuk temuan kerugian uang negara yang disebabkan oleh kelebihan pembayaran di Dinas PUTR setempat sebanyak 38 paket dengan hasil pemeriksaan menunjukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebagai berikut meliputi : 

1. Pekerjaan Peningkatan Jembatan pada Ruas Jalan Perbutulan -Kaliwadas  (Silayur) dilaksanakan oleh CV. AmJ berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor 620/420-PPK - BM-PUTR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp473.000.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

2. Pekerjaan Peningkatan Jembatan pada Ruas Jalan Cangkuang-Jemaras oleh CV JAM berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor 620/53-PPK- BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp471.099.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

3. Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan pada Ruas Jalan Sidawangi -Matangaji( Huludayeuh Desa Matangaji) dilaksanakan oleh CV Anak berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) nomor 620/54-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp324.669.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

4. Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Pada Ruas Jalan Tegalsari -Lemahtambah dilaksanakan oleh CV WiK berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) nomor 620/421-PPK-BM- PUTR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp238.189.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. 

5. Pekerjaan Peningkatan Jalan Sindanglaut- Pabuaran dilaksanakan oleh CV AwW berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) nomor 620/61-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp5.165.048.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

6. Pekerjaan Peningkatan Jalan Arjawinangun - Suranenggala dilaksanakan oleh CV AJM berdasarkan surat perjanjian nomor 620/63-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp5.162.200.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. 

7. Pekerjaan Peningkatan Jalan Jatiseeng- Pabuaran dilaksanakan oleh CV CUK berdasarkan surat perjanjian nomor 620/62-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp5.135.281.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

8. Pekerjaan Peningkatan Jalan Dawuan – Wanakaya dilaksanakan oleh CV AJM berdasarkan surat perjanjian Nomor 620/72-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp2.862.677.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

9. Pekerjaan Peningkatan Jalan Cibogo- Babakan dilaksanakan oleh CV CUK berdasarkan surat perjanjian nomor 620/201-PPK-BM- PUTR/2023 tanggal 22 Mei 2023 sebesar Rp2.851.587.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

10. Pekerjaan Peningkatan Jalan Tegalsari – Lemahtambah dilaksanakan oleh CV CaB berdasarkan surat perjanjian nomor 620/64-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp2.851.575.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

11. Peningkatan jalan Kebonjoar – Cupang dilaksanakan oleh CV JAM berdasarkan surat perjanjian nomor 620/69-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender. 

12. Pekerjaan Peningkatan Jalan Weru-Sarabau dilaksanakan oleh CV JoM berdasarkan surat perjanjian nomor 620/58- PPK-BM- PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp2.451.990.000 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

13. Pekerjaan Jalan Gintung Ranjeng- Babakan dilaksanakan oleh CV Nak berdasarkan surat perjanjian nomor 620/65-PPK- BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp1.910.742.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

14. Pekerjaan Peningkatan Jalan Lurah- Waruroyom dilaksanakan oleh CV AmJ berdasarkan surat perjanjian nomor 620/68-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp1.909.188.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

15. Pekerjaan Peningkatan Jalan Panggang-Ambulu (Silpa DID) dilaksanakan oleh CV CV DTJ berdasarkan surat perjanjian nomor 620/456-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp1.822.269.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

16. Pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju Kawasan Wisata Batik Trusmi dilaksanakan oleh CV JoM berdasarkan surat perjanjian nomor 620/59-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp1.472.415.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

17. Pekerjaan Peningkatan Jalan Gempol -Pegagan (Desa Kedung Bunder)  dilaksanakan oleh CV BaM berdasarkan surat perjanjian nomor 620/75-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp1.435.680.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

18. Pekerjaan Peningkatan Jalan Winong -Jemaras Kidul  dilaksanakan oleh CV HBJ berdasarkan surat perjanjian nomor 620/71-PPK- BM- PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp1.428.000.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

19.  Pekerjaan Peningkatan Jalan Jamblang – Bakung dilaksanakan oleh CV DTM berdasarkan surat perjanjian nomor 620/70-PPK-BM-PUTR- /2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp1.421.999.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

20. Pekerjaan Peningkatan Jalan Kedaton-Jagapura dilaksanakan oleh CV DwY berdasarkan surat perjanjian nomor 620/80-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp1.154.562.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

21. Pekerjaan Peningkatan Jalan Kramat-Cisaat dilaksanakan oleh CV MaD berdasarkan surat perjanjian nomor 620/78-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp983.460.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

22. Pekerjaan Peningkatan Jalan Tegalsari -Lemahtambah dilaksanakan oleh CV InH berdasarkan surat perjanjian nomor 620/55-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp979.999.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

23. Pekerjaan Peningkatan Jalan Megu-Lurah dilaksanakan oleh CV PuD berdasarkan surat perjanjian nomor 620/67-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp950.461.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

24.Pekerjaan Peningkatan Jalan Putat- Panambangan dilaksanakan oleh CV CaB berdasarkan surat perjanjian nomor 620/66-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp950.422.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

25.Pekerjaan Peningkatan Jalan Windujaya dilaksanakan oleh CV CaP berdasarkan surat perjanjian nomor 620/60-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp950.249.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

26. Pekerjaan Peningkatan Jalan Celancang-Pangkalan dilaksanakan oleh CV HBJ berdasarkan surat perjanjian nomor 620/76-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp945.536.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

27. Pekerjaan Peningkatan Jalan Sarajaya- Pande dilaksanakan oleh CV BaM berdasarkan surat perjanjian nomor 620/77-PPK/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp940.218.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

28. Pekerjaan Peningkatan Jalan Trusmi- Kaliwulu ( Silpa DID) dilaksanakan oleh CV RiJ berdasarkan surat perjanjian nomor 620/454-PPK-BM- PUTR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar916.841.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

29. Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Jalan Cikedung Lor- Bantarsari ( Ciledug Tengah- Ciledug Kulon) dilaksanakan oleh CV SiM berdasarkan surat perjanjian nomor 600.1.8/764-PPK-BM- PUTR/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp583.000.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

30.Pekerjaan Jalan Gebangilir- Waled dilaksanakan oleh CV PuG berdasarkan surat perjanjian nomor 600.1.8/725-PPak-BM-PUTR/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp486.599.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

31. Pekerjaan Peningkatan Jalan Cipeujeuh- Kamarang dilaksanakan oleh CV KuS berdasarkan surat perjanjian nomor 600/462-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp487.623.000, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

32.Pekerjaan Peningkatan Jalan Kalikoa- Bima dilaksanakan oleh CV May berdasarkan surat perjanjian nomor 600.1.8/720-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp485.700.000, dengan jangka waktu selama 60 hari kalender.

33. Pekerjaan Peningkatan Jalan Pegagan – Lemahtambah dilaksanakan oleh CV MuH berdasarkan surat perjanjian nomor 600.1.8/729-PPK- BM- PUTR/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp338.579.000, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

34.Pekerjaan Peningkatan Jalan Cipanas – Pager Gunung dilaksanakan oleh CV JMK berdasarkan surat perjanjian nomor 600.1.8/727-PPK-BM- PUTR/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp486.500.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

35. Pekerjaan Peningkatan Jalan Galagamba – Winong dilaksanakan oleh CV Han berdasarkan surat perjanjian nomor 600.1.8/737-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp484.120.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

36. Pekerjaan Peningkatan Jalan Kebonturi dilaksanakan oleh CV JoK berdasarkan surat perjanjian nomor 600/471-PPK-BM- PUTR/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

37. Pekerjaan Peningkatan Jalan Kedawung – Warungasem dilaksanakan CV PDA berdasarkan surat perjanjian nomor 620/73-PPK – BM- PUTR/2023 tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp612.406.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

38. Pekerjaan Peningkatan Jalan Kemlaka- Pilangsari dilaksanakan oleh CV May berdasarkan surat perjanjian nomor 620/197-PPK-BM-PUTR/2023 tanggal 22 Mei 2023 sebesar Rp667.100.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Menurut LHP BPK  diatas,  terjadinya kelebihan pembayaran itu disebabkan karena, Kepala Dinas PUTR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya; PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak; penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati; dan Konsultan Pengawas kurang optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. 

Sementara itu, Rabu (03/07) melalui pesan singkat What’sApp,  awakmedia telah meminta kepada pihak DPUTR Kabupaten Cirebon untuk diagendakan wawancara secara eksklusif melalui Sekretaris Dinas PUTR, R.Tomi Hendrawan belum memberikan jawaban yang pasti.


Penulis : TRI
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top