Bonnie


E satu.com (Tangerang) - Sudah 6 bulan Komisi Informasi Publik ( KI ) Banten belum bisa memproses pengaduan masyarakat terkait pelayanan informasi publik ,  dikarenakan  sudah  posisi  Komisioner KI Banten masih kosong .Ironisnya , unsur  legislatif dan eksekutif  provinsi Banten terkesan kurang  peduli, bahkan terkesan  sengaja memberikan  Komisi Informasi Banten ( KIB ) tidak berfungsi sebagaimana mestinya

Mengetahui hal tersebut, aktifis Kota Tangerang Selatan, Cecep Anang Hardian menyampaikan  keprihatinannya  dan kekecewaan terhadap  unsur  legislatif dan eksekutif Provinsi Banten , yang dinilai  kurang mendukung adanya undang-undang keterbukaan publik

" Adanya  Komisi Informasi Publik ( KIP ) sangat penting , agar undang - undang keterbukaan informasi publik terjaga dan bisa di aplikasikan sebagai mana mestinya

Tapi kenapa  unsur  legislatif dan eksekutif Banten terkesan membiarkan Komisi Informasi Publik tidak berfungsi ,dan ini sudah berlangsung sangat lama sekali ,sudah tujuh bulan , ini baru terjadi di provinsi  Banten.

Apakah memang sengaja membiarkan agar keterbukaan informasi publik  di  provinsi Banten tidak berjalan..." Tanya Cecep Anang Hardian saat bersilaturahmi dengan pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan ( GMPP ) . Kamis ( 4/7/2024)

Dalam kesempatan tersebut Cecep  Anang Hardian mengajak  pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan untuk bersama -   sama menyikapi Komisi 1  Komisi Informasi Banten agar segera  difungsikan

" Saya mengajak dan berharap pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan ( GMPP ) mau bersama - sama aktifis lainnya menyikapi KomisiI Informasi  yang sampai saat ini belum bisa berfungsi

Kalau ini tidak disikapi,  Khawatir KI Banten akan bubar.. Kalau sudah demikian maka  adanya Undang-undang keterbukaan informasi publik di Banten tidak akan ada nilainya

Ayo kita  bergerak dan kita agendakan  untuk menyikapi hal ini " Pungkas Cecep Anang Hardian


( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top