E satu.com (Tangerang) - Sudah 6 bulan Komisi Informasi Publik ( KI ) Banten belum bisa memproses pengaduan masyarakat terkait pelayanan informasi publik , dikarenakan sudah posisi Komisioner KI Banten masih kosong .Ironisnya , unsur legislatif dan eksekutif provinsi Banten terkesan kurang peduli, bahkan terkesan sengaja memberikan Komisi Informasi Banten ( KIB ) tidak berfungsi sebagaimana mestinya
Mengetahui hal tersebut, aktifis Kota Tangerang Selatan, Cecep Anang Hardian menyampaikan keprihatinannya dan kekecewaan terhadap unsur legislatif dan eksekutif Provinsi Banten , yang dinilai kurang mendukung adanya undang-undang keterbukaan publik
" Adanya Komisi Informasi Publik ( KIP ) sangat penting , agar undang - undang keterbukaan informasi publik terjaga dan bisa di aplikasikan sebagai mana mestinya
Tapi kenapa unsur legislatif dan eksekutif Banten terkesan membiarkan Komisi Informasi Publik tidak berfungsi ,dan ini sudah berlangsung sangat lama sekali ,sudah tujuh bulan , ini baru terjadi di provinsi Banten.
Apakah memang sengaja membiarkan agar keterbukaan informasi publik di provinsi Banten tidak berjalan..." Tanya Cecep Anang Hardian saat bersilaturahmi dengan pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan ( GMPP ) . Kamis ( 4/7/2024)
Dalam kesempatan tersebut Cecep Anang Hardian mengajak pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan untuk bersama - sama menyikapi Komisi 1 Komisi Informasi Banten agar segera difungsikan
" Saya mengajak dan berharap pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan ( GMPP ) mau bersama - sama aktifis lainnya menyikapi KomisiI Informasi yang sampai saat ini belum bisa berfungsi
Kalau ini tidak disikapi, Khawatir KI Banten akan bubar.. Kalau sudah demikian maka adanya Undang-undang keterbukaan informasi publik di Banten tidak akan ada nilainya
Ayo kita bergerak dan kita agendakan untuk menyikapi hal ini " Pungkas Cecep Anang Hardian
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: