Bonnie


E satu.com (Tangerang) -
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH ) PAINAN menggelar seminar nasional dalam rangka sosialisasi undang -  undang No. 3 tahun 2024 tentang desa, yang diselenggarakan di gedung serbaguna ( GSG ) kabupaten Tangerang, pada Jum'at siang ( 21/6/2024 ) pukul 13.30 WIB.

Seminar Nasional dengan nara sumber Prof. Dr. Fathul Muin SH., L.LM, Indah Ariani SH. MH., Dr. ( c ) Ias Muhlasin SH. MH., akademisi dari STIH Painan, Indah Ariani SH. MH., dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dan Prof. Dr. Fathul Muin SH. MH., akademisi dari Untirta, dengan di pandu oleh moderator Dr. (c) Basyarudin SH. M.Kn, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan.

Selain nara sumber, hadir pula pada acara tersebut, Asda 1 dan Asda 2 kabupaten Tangerang yang hadir mewakili Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang, Ketua STIH, ASSOC Prof. DR. Agus Prihartono SH. MH, Ketua APDESI DPC Kabupaten Tangerang, H. Maskota dan para kepala desa se-kabupaten Tangerang.

Dalam inti sambutannya, Asda 2, Syaifullah, menyampaikan, " kegiatan ini sangat ditunggu oleh teman -  teman dari APDESI terkait dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 dan undang -  undang ini sebetulnya sudah 3 kali perubahan, dari nomer 6 tahun 2014 kemudian nomer 6 tahun 2023 dan terakhir nomer 3 tahun 2024, khususnya di pasal 39, yakni yang menyangkut hajat hidup orang banyak, karena disini dijelaskan, bahwa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, itu pokok-pokok pikiran yang harus di syukuri dan kita patut bersyukur  alhamdulilah, tadi pemikiran teman - teman kepala desa dengan kami di pemerintah kabupaten, berpikirnya sama, karena aturan sudah ada, kita harus segera menyikapi hal ini dan kami dengan Kadis DPMPD sudah 3 kali rapat membahas terkait ini , karena tadi APDESI ingin tahu, statement pemerintah kabupaten terkait undang - undang nomer 3 tahun 2024 ini bagaimana, kita diskusi terkait kondisi real di lapangan, karena undang - undang ini sudah sah berlaku ", tutur Syaifullah.

Saat di tanya seusai acara, Asda 2, Syaifullah, mengatakan, " diharapkan pemerintah desa faham terkait undang - undang no. 3 tahun 2024 tentang desa, agar tidak terjadi miss komunikasi terhadap aturan, itu saja fungsi sosialisasi yang diadakan saat seminar nasional ", harap Syaefullah dengan singkat.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, saat di tanya awak media, mengatakan, " alhamdulilah ini yang kami harapkan kepada teman-teman lembaga hukum ataupun lembaga pendidikan jika terdapat undang-undang atau aturan baru harus bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi miss komunikasi dan kami mendukung dengan terselenggaranya kegiatan yang dilakukan STIH Painan bersama APDESI, tentunya kegiatan ini penting untuk para Kepala Desa, sehingga Kepala Desa bisa memahami atas perubahan undang-undang, khususnya undang - undang no. 3 tentang desa ", ucap Yayat Rohiman.
( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top