camat


E satu.com (Kota Cirebon) - Ahmad Saefudin alias Udin, saksi kunci dalam kasus Vina dan Eki Cirebon, telah menyelesaikan pemeriksaannya di Polres Kota Cirebon. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jan S Hutabarat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Udin menjawab 25 pertanyaan terkait pasal 221 tentang perintangan penyidikan.

"Klien kami ditanyakan 25 pertanyaan," kata Jan S Hutabarat pada Selasa (11/6/2024).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon. Jan S Hutabarat menyatakan bahwa Udin telah menjawab pertanyaan dengan jelas, dan suasana pemeriksaan berlangsung baik.

Suhendar Abas, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan dalam bentuk wawancara terhadap Udin.

"Pemeriksaan ini masih proses penyelidikan, tadi masih wawancara (pemeriksaan) terhadap saudara saksi Ahmad Saefudin atau Udin," ujar Suhendar.

Udin, yang merupakan teman dari lima terpidana kasus Vina Cirebon, terlihat tenang setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan kali ini juga mengungkap bahwa nama yang diduga melakukan perintangan penyidikan berinisial JN, yang merupakan kuasa hukum lama dari lima terpidana dalam kasus Vina. (Iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top