Bonnie


E satu.com (Tangerang) - Masa jabatan kepala desa ( Kades ) yang sebelumnya 6 tahun, kini masa tugasnya diperpanjang 2 sehingga masa jabatan Kades menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut, berdasarkan surat No. B.400.10.2/9475-DPMPD/2024 tentang Surat Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Sebanyak 244 kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengikuti apel pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 244 kepala desa, dari 6 tahun ke 8 tahun, yang dipimpin oleh Pj Bupati, Dr. Andi Ony P, pada Jumat pagi (28/6/2024) yang diselenggarakan di GSG kabupaten Tangerang

Dalam inti sambutannya, Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony, mengatakan, " para kepala desa dikukuhkan berdasarkan UU nomer 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang  desa, semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya ", tutur Andi Ony.

Pj Bupati Tangerang berharap, agar para kepala desa yang masa jabatannya bertambah 2 tahun, hendaknya menjadi pemimpin yang amanah, dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dan lebih bertanggung jawab.

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top