camat


E satu.com (Cirebon) -
Menindaklanjuti pemberitaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 WERU Kabupaten Cirebon Jawa Barat tahun 2023  diduga kuat melanggar petunjuk teknis, Kepala Sekolah, R  didampingi oleh Bendahara, HS buka suara kepada awakmedia, Kamis (13/06/2024). 

Disampaikan oleh oleh R selaku Kepala SMP Negeri 1 Weru bahwa pihak merasa dilema dalam hal pengelolaan anggaran untuk memperbaiki sejumlah bangunan diantaranya Perpustakaan yang mana, kondisi dilihat sudah tak layak .  

" Kami dilematis, kalau seandainya engga dibangun nanti takutnya  roboh, " ujarnya.

Sedangkan, dirinya mengakui adanya larangan terkait juknis yang diatur untuk pembangunan dan rehabilitasi dengan tingkat kerusakan berat  itu tidak diperbolehkan.  " Iya kami juga tahu tapi atas rekomendasi  dinas itu boleh namun sifatnya pemeliharaan, " jelasnya

Kepala sekolah SMP Negeri 1 WERU mengaku ditahun 2023, Ia  hanya melanjutkan kepimpinan kepala sekolah sebelumnya. " Untuk tahun 2023  hanya 1  semester dan untuk perencanaan  itu sifatnya hanya melanjutkan saja," tegasnya. 

Dilain sisi,  terkait pembangunan ruang piket atau resepsionis, melalui Bendahara BOS menyampaikan klarifikasi bahwa dana yang digunakan bukan dari Bantuan Operasional Sekolah tahun 2023 melainkan dana BOS ditahun ini.

  " Jadi kalau untuk ruang piket bukan dana bos tahun kemarin mas, tapi tahun sekarang sama dengan  rehab ruang kebudayaan," jelasnya. 

Menanggapi hal itu , Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ade Kandar menegaskan,  bahwa selepas adanya informasi tersebut pihaknya langsung meninjau sekolah dan membenarkan adanya sejumlah bangunan yang dilakukan rehabilitasi dengan tingkat kerusakan berat.

" Kami dari dinas sudah menyarankan agar sekolah memperbaiki secara administrasinya," terang Ade Kandar.

Diketahui bahwa  berdasarkan Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah tahun 2023,  pasal   60 ayat (1)  huruf i serta j bahwa dalam pengelolaan dana BOSP, kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang; memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat serta membangun gedung dan ruangan baru.



(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top