E satu.com (Cirebon) -
  Lebih dari 3 tahun  lamanya, pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar Negeri 2 Kapetakan Kabupaten Cirebon  diduga kuat tidak sehat.  Informasi ini dihimpun dari salah satu komite sekolah berinisial, S kepada wartawan, Sabtu (15/06/2024).   

Dugaan tidak sehatnya pengelolaan Dana BOS ini mulai terungkap, lantaran hampir seluruh komite sekolah merasa geram  atas tak dilibatkannya peran komite sekolah dalam berbagai hal hal dari mulai perencanaan hingga tudingan dugaan pemalsuan tandatangan komite dalam pertanggungjawaban dana BOS yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

 " Komite tidak pernah tanda tangan SPJ dana bantuan, " ungkapnya.

Bahkan, komite tidak mengetahui penggunaan dana BOS selama bertahun-tahun lamanya.  
"Dana bantuan untuk apa saja, komite tidak tahu," tegasnya. 

Atas adanya informasi tersebut,  jurnalinvestigasi e-satu.com mencoba menggali  seberapa banyak dana BOS SD Negeri 2 Kapetakan sejak tahun 2020 hingga 2023 pada website resmi Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia. 

Alhasil ditemukannya  informasi besaran dana BOS pada sekolah tersebut. Diketahui, tahun 2020 memperoleh dana senilai Rp169.020.000, tahun 2021 senilai Rp172.966.000, tahun 2022 senilai Rp167.440.000, tahun 2023 senilai Rp173.880.000. 

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kapetakan, Atin Suhartini mengungkapkan, ia terkejut adanya  tersebut informasi tersebut, lantaran belum genap setahun menjabat disekolah tersebut. 

" Saya masih observasi belum sempat mengundang komite untuk melakukan rapat karena banyak kesibukan," terangnya didampingi oleh Operator sekolah, Nurhabibi, Rabu (19/06/2024) di ruang guru setempat.

Lebih lanjut Atin Suhartini menegaskan, bahwa pihak sudah mengagendakan untuk tahun ajaran baru akan mengundang  komite guna melakukan rapat bersama orang tua. 

" Sebenarnya kita sudah ada rencana mengundang komite ditahun ajaran baru untuk rapat orang tua siswa," jelasnya.

Disisi lain, Habibi membantah informasi selama tiga tahun komite tidak dilibatkan oleh sekolah, baik itu tentang pengelolaan dana BOS maupun rapat orangtua siswa. " Enggak, kata siapa 3 tahun tidak dilibatkan, soalnya pas zamanya pak bisri masih nyambung," tegasnya.

Sementara tentang tudingan adanya dugaan pemalsuan tandatangan komite terkait spj bantuan dana BOS, keduanya lebih memilih untuk bungkam tanpa adanya penjelasan lebih lanjut.  

" Kalau soal itu saya tidak terlalu faham mas," jelas Habibi.

Tentu hal ini menjadi sangat miris , andaikata benar maka  Kepsek diduga kuat telah melakukan praktek manipulasi untuk memuluskan kecurangan dalam pengelolaan dana BOS, imbas dari tidak difungsikanya peran komite. Sebagaimana tertuang Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) disebutkan, bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait; Kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); Kriteria kinerja Sekolah; Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain. Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat. 


(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top