Bonnie


E satu.com (Cirebon) - 
Baru -baru ini muncul "aturan sendiri"  diperlihatkan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan.  

Hal itu bermulai pada Rabu (19/06/2024), saat wartawan meminta keterangan soal dugaan tidak sehatnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SDN 2 Kapetakan.

Seakan-akan dua pejabat yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar,  Andri Hermansyah serta Kepala Seksi bidang Sarpras, Ela   tutup mata dalam tupoksinya dengan alasan harus ada perintah dari pimpinan yakni Ronianto selaku Kepala Dinas terkait. Disampaikan oleh Andri Hermansyah bahwa bidangnya tidak bisa memiliki kewenangan langsung menjawab apa yang menjadi bahan konfirmasi wartawan.

"  Semua Kewenangan ada sama pak Kadis, kami tidak punya kewenangan memberikan statement," tegas Andri. 

Tentunya hal tersebut menjadi sangat miris, dan jauh dari tupoksi sosok pejabat yang memiliki peranan penting untuk membangun pendidikan di Kabupaten Cirebon yang   bersih dari  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.   

Bahkan, tentunya kredibilitas kepala bidang  yang menolak diminta keterangan oleh wartawan terkait temuan informasi dibidangnya menjadi dipertanyakan.  

Sekedar mengingat,ditemukannya fenomena ini saat awakmedia hendak meminta keterangan terkait tak dilibatkannya peran komite oleh oknum kepala sekolah di SD Negeri 2 Kapetakan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selamanya kurang 3 tahun lamannya sejak 2020 hingga saat ini.  



(Tri Hadi )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top