camat


E satu.com (Kota Cirebon)
- Krisna Murti bersama Farhat Abbas dan tim pengacara mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Senin, (10/6/2024), untuk meminta salinan putusan kasasi terkait kasus Saka Tatal dalam pembunuhan Vina Cirebon.

"Tujuannya kita mau mengambil salinan putusan kasasi," ungkap Krisna Murti kepada wartawan.

Menurut Krisna, selama penanganan kasus ini oleh pengacara sebelumnya, mereka belum pernah mendapatkan salinan putusan kasasi.

"Akan kita pelajari, lalu untuk kita persiapkan langkah-langkah hukum apa yang akan kita lanjutkan untuk peninjauan kembali kita," tambah Krisna.

Farhat Abbas menambahkan bahwa tim mereka datang tanpa kehadiran Titin Prialianti SH, pengacara sebelumnya, yang menangani kasus selama delapan tahun.

"Hari ini Bang Krisna Murti dan tim dan saya, Farhat Abbas, tanpa Ibu Titin, kita ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi," kata Farhat.

Farhat mempertanyakan kinerja Titin sebagai pengacara yang tidak pernah mengambil putusan selama delapan tahun.

"Jalan yang benar adalah membaca mempelajari putusan kasasi, kenapa Saka Tatal dihukum delapan tahun dan tidak didengarkan saksi-saksi atau keterangan pencabutan BAP," ungkap Farhat.

Menurut Farhat, putusan berubah dari tidak ada pasal pembunuhan berencana menjadi ada.

"Saka Tatal divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017, namun bebas lebih awal karena faktor usia yang masih di bawah umur saat kasus terjadi pada tahun 2016," kata Farhat. (RR)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top