camat


E satu.com (Banten) - Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan se-Provinsi Banten 2024 di aula Inspektorat Provinsi Banten pada Selasa (11/6/2024), Al Muktabar mengungkapkan pentingnya sinergi untuk pengawasan dan pengamanan proyek strategis daerah dan nasional, dikutip dari BuletinTangerang.com. Namun, upaya ini tidak luput dari sejumlah risiko yang harus diperhatikan.

Potensi Konflik Kepentingan dan Independensi Pengawasan

Aktivis Muda Hotmartua Simanjuntak, menegaskan bahwa kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan Kejaksaan Negri bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam independensi pengawasan.

“Pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seharusnya independen dari pengaruh eksekutif untuk menjaga integritas dan objektivitasnya,oleh sebab itu harus diwaspadai,” ungkap Simanjuntak.

Menurutnya, kolaborasi ini berpotensi mengaburkan batas-batas antara pengawasan dan pelaksanaan, di mana kejaksaan bisa terjerat dalam kepentingan eksekutif yang diawasi. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pelanggaran Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, Simanjuntak mengingatkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas bisa terganggu jika pengawasan tidak dijalankan secara mandiri. “Setiap unsur pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Jika fungsi-fungsi ini tumpang tindih, maka akuntabilitas akan sulit ditegakkan,” tambahnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan internal harus dilakukan secara independen. Kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan kejaksaan dapat dianggap melanggar ketentuan ini, sehingga perlu pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan lembaga independen lainnya seperti KPK dan BPKP.

Implikasi pada Pelaksanaan Program

Simanjuntak juga mengkritisi optimisme Al Muktabar yang menyebut kolaborasi ini bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, pelaksanaan program justru bisa menjadi tidak efektif karena potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem yang transparan dan akuntabel, setiap langkah pemerintah harus diawasi secara ketat oleh lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Kesimpulan

Hotmartua Simanjuntak menyarankan agar Pemda tetap menjaga jarak profesional dengan kejaksaan dan fokus pada memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen.

“Kolaborasi memang penting, namun harus dilakukan dengan tetap memegang prinsip independensi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Pemerintah pusat diharapkan untuk mengawasi dan memastikan bahwa kolaborasi ini tidak mengganggu integritas proses pengawasan di daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top