Bonnie


E satu.com (Majalengka) - Jum'at 03/05/24 , Proyek pengaspalan jalan paket hotmix di Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka tanpa plang dan diduga tidak sesuai dengan Rancangan Angaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi.

Salah satu warga Desa Sindang saat ditemui wartawan, proyek pengerjaan pengaspalan jalan hotmix, memang Masih dalam proses pengerjaan, namun tak ada papan nama atau papan keterbukaan informasi publik terkait kegiatan proyek tersebut, dan kini sedang dalam proses penghotmikan jalan.

" Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa, serta dikerjakan siapa, karena tidak ditemukan papan nama proyek ini, padahal seharusnya transparan untuk diketahui masyarakat anggarannya berapa, dan apakah sesuai Juklak dan Juknis RAB dan Spesifikasinya," ungkap A salah seorang warga Sindang.

dengan adanya pelaksanaan pekerjaan hotmix yg terkesan asal asalan yang di garap oleh salah satu rekanan yang tidak jelas nama CV dan alamat kantor nya karena tidak memasang papan proyek sebagai bukti dan identitas pelaksana proyek yang di tunjuk oleh Dinas terkait namun diduga lemah nya pengawasan  dari otoritas dinas tersebut

Salah seorang Aktifis Anti Korupsi Nasional, Zeki Mulyadi menegaskan, meskipun pengerjaannya telah rampung atau selesai, seringkali menerima pengaduan dari masyarakat, dikarenakan banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi khususnya di Dinas PUTR Kabupaten Majalengka yang dijabat oleh Agus Tamim.

Zeki Mulyadi kerap disapa Bang Zek menegaskan, bobroknya pengawasan dari pihak PUTR terkait pengerjaan proyek hotmik juksung  ( petunjuk langsung )salah satunya di desa Sindang yang akibatkan tidak mengikuti Perpres sehingga ada dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB dan Spesifikasi dikarenakan ada dugaan kongkalingkong antara oknum pengawas dan pihak rekanan.

" Saya berharap pada satuan kerja dan rekanan kedepannya dalam kegiatan proyek pengaspalan hotmik agar mentaati aturan yang ada sesuai SOP, jangan seperti pekerjaan siluman alias tak bertuan, KIP sifatnya wajib sesuai Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, kalo tidak dipasang seperti ini kan jadinya ada dugaan indikator mark up anggaran yang tidak sesuai RAB dan Spesifikasi, " ungkapnya.

Menurut pantauan wartawan media ini, terlihat dilokasi kegiatan ada 5 mobil damtruck bermuatan hotmik yang diduga hanya ada 6 ton perdumtruknya dan alat berat untuk gilas hotmik bertuliskan AMP HAKA MUBAROK, dan terpantau salah seorang pengawas dari Dinas PUTR Majalengka hanya mondar mandir memphoto pekerjaan rehab jalan hotmik namun seolah tidak memberikan arahan pada rekanan yang melakukan kegiatan.

Diharapkan pada pemerintah kabupaten Majalengka agar lebih ketat dalam memilih atau menunjuk rekanan yang kerap ( nakal )dalam dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah PAD karena sumber pendapatan tersebut sebagian besar di perloleh dari pajak yang di kumpul kan dari Rakyat Majalengka

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan atau pun komentar dari dinas terkait

Editor : Ade Prayitno
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top