Bonnie


E satu.com (Indramayu) -
 Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti tercium juga. Ini peribahasa yang diduga disematkan kepada oknum Pejabat Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah  Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Pasalnya, baru -baru ini terkuak, oknum PNS berinisial AS yang saat ini menjabat  sebagai Sekretaris Daerah diduga memiliki istri simpanan dengan status pernikahan secara agama (siri) di tahun 2017 silam.

Informasi yang diperoleh dari narasumber e-satu.com terpercaya dengan didasarkan pada selembaran kertas surat pernyataan nikah secara agama antara AS oknum PNS di Pemerintahan Daerah Kabupaten Indramayu bersama  seorang gadis berinisial "SA" yang kala itu, masih berusia 25 tahun asal Kabupaten Serang.

Adapun untuk prosesi pernikahan secara agama ini dilakukan di Kp Cibunut desa  Cikolelet  dengan dihadirkan wali nikah serta dua orang selaku saksi dan  diketahui oleh Kepala Desa setempat saat itu. 

Diketahui,   AS memiliki  istri sah  yang saat ini bertempat tinggal di salah satu perumahan  yang berada di wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu . 

Apabila merujuk pada  salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.

Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi.

Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Sementara itu, Selasa (07/05/2024) AS, Pejabat Eselon II.a di Pemerintahan Daerah Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan atas konfirmasi secara tertulis di What'sApp  pribadinya


(TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top