Bonnie


E satu.com  (Cirebon) Setelah menerima Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan kuwu Kabupaten Cirebon menjadi delapan tahun. Ini dapat memberikan kesempatan kepada para kuwu mewujudkan desa yang lebih maju dalam mensejahterakan masyarakat.

Hal ini disampaikan ketua FKKC Kecamatan Mundu Kuwu H. Khaerun, dengan penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi perubahan bagi desa dalam berbagai aspek. Khususnya, pelayanan dan pembangunan desa.

" Mari kita maksimalkan pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan anggaran sesuai tupoksinya," tuturnya saat di temui sedang ikut mengecat dinding kantor desa. Sabtu, (25/5/2024).

Menurutnya, perjuangan para kuwu dalam realisasikan revisi UUDesa, salah satunya penambahan masa jabatan, telah terbukti dengan adanya SK yang di serahkan di hotel Aphita bulan lalu.

Oleh karena itu, sudah waktunya untuk terus berjuang di desa masing-masing dalam membangun dan memberikan dampak positif dengan bertambahnya masa jabatan harus lebih semangat membangun.

"Kita harus berlomba untuk memajukan desa dengan bertambahnya masa bakti kuwu, dengan bertambahnya kesempatan untuk memberikan yang terbaik bagi desa," ungkap Kuwu H. Khaerun.

Dirinya pun mengajak kepada para kuwu yang sudah baik dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat agar tetap semangat dan bagi yang belum maksimal, supaya terus membenahi desa dalam berbagai bidang.

"Mari kita  membangun masing desa masing-masing agar lebih baik dari yang sudah baik, dan tetap melaksanakan segala program desa dengan taat aturan dan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Uki)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top