camat


E satu.com (Cirebon) - Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, H Agus Mulyadi, menegaskan bahwa setiap perusahaan atau pemberi kerja di Kota Cirebon memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kepada pekerjanya. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di salah satu hotel di Jl. Dr. Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, pada Rabu (1/5/24).

"Harus ada jaminan yang bisa diberikan dan diterima oleh pekerja, khususnya keluarga pekerja, terhadap hak-haknya sebagai bekal untuk melanjutkan kehidupan." Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja di CSB pada 9 April 2024," kata PJ Walikota Cirebon, Agus Mulyadi.

Pemda Kota Cirebon mengapresiasi pelayanan optimal yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Cirebon.

"Maka dari itu, Hari Buruh Internasional tahun 2024 ini menjadi momentum untuk memberikan penghargaan terhadap pekerja atau buruh," Jelas Agus.

Selain itu, Agus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Cirebon.

"Terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk salah satu contoh yang mungkin bisa menjadi bagian dari perlakuan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan cabang Cirebon juga menyerahkan santunan kepada ahli waris atau keluarga korban kecelakaan kerja yang terjadi pada 9 April 2024. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top