Bonnie


E satu.com (Indramayu) -
Dugaan ancaman pembunuhan yang dilayangkan oleh oknum kuwu di Kecamatan Sukagumiwang terhadap wartawan menuai reaksi keras.

Salah satu reaksi ini datang dari Ketua Sekretariat Bersama Forum Wartawan Indramayu (Sekber FWI), Kacim. Ia meminta agar oknum tersebut diproses hukum.

"Pekerjaan wartawan dilindungi oleh UU Pers, sehingga ketika ada narasumber yang mengancam jelas-jelas melanggar aturan tersebut," ungkap Kacim, Senin (27/5/2024).

Kacim menilai apa yang dilakukan oleh wartawan dalam meminta konfirmasi adalah bentuk dari upaya cover both side untuk keberimbangan berita.

Seharusnya, tambah Kacim, upaya tersebut didukung oleh narasumber agar khalayak mendapatkan berita yang lebih aktual.

"Bukannya malah diancam bakal dihabisi nyawanya," terang Kacim dengan nada geram.

Sebelumnya, seorang wartawan bernama Tugiran yang dikenal dengan panggilan Jahol, berupaya melakukan konfirmasi terhadap seorang perempuan bernama Aisyah.

Aisyah ini merupakan korban dugaan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh seorang oknum Kuwu di Desa Sukagumiwang yang.

Sang kuwu ini bukannya memberikan klarifikasi, justru malah mengeluarkan ancaman bakal menghilangkan nyawa Jahol.

Ancaman tersebut disampaikan oknum kuwu terhadap Aisyah untuk disampaikan kepada Jahol melalui telepon. Ancaman ini kemudian direkam dan rekamannya kemudian tersebar di kalangan wartawan.

Hingga saat ini Jahol sedang menempuh jalur hukum atas ancaman pembunuhan yang diterimanya.

(Tri KH)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top