E satu.com (Indramayu) - Polsek Jatibarang, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan diedarkan ke wilayah Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi Nurwan, saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa (2/4/2024).
Menurut Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi, penyelundupan tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton menggunakan mobil bak terbuka.
Lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
Penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, 27 April 2024, pihaknya mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya orang yang sedang mengemas petasan untuk dikirim ke luar wilayah Jatibarang.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengantar petasan.
"Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat," ucapnya.
"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegasnya. (Tri KH)
Post A Comment:
0 comments: