camat


E satu.com (Cirebon) - Para pengurus majelis di mana HN menjadi pimpinannya merasa keberatan dengan status DPO yang diberikan kepada HN.

Seperti diketahui, HN yang merupakan pimpinan majelis serta pengusaha, dilaporkan oleh istri keduanya, UH, atas pencabulan terhadap anak tirinya berinisial N. N merupakan anak bawaan UH dari pernikahan pertamanya.

Setelah dilaporkan di Polres Cirebon Kota, HN ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Maret 2024.

Atas hal tersebut, para pengurus majelis di mana HN merupakan pimpinannya, merasa keberatan atas status DPO tersebut.

Ulum, salah satu pengurus majelis mengatakan, sehari sebelum ditetapkan sebagai DPO atau pada tanggal 25 Maret, HN membuat surat tertulis yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan.

"Permintaan HN atas sejumlah saksi yang terkait atau tahu bagaimana hal yang sesungguhnya, tidak diakomodir oleh pihak kepolisian. Kemudian HN membuat surat tertulis yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan," ungkapnya.

Kemudian, sehari setelahnya yaitu pada tanggal 26 Maret tiba-tiba HN ditetapkan masuk DPO. Menurut Ulum, baik keluarga juga para pengurus majelis tidak mengetahui jika HN ditetapkan masuk DPO.

"Kami tahunya dari media jika HN itu masuk DPO. Jujur saja kami keberatan atas status tersebut, sebab HN merasa pemeriksaan selama ini hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka itu tidak obyektif," katanya.

Pengurus majelis lainnya, Elly, mengatakan, sangat tidak mungkin jika HN melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Sebab, N yang kerap dibawa ke majelis tersebut seluruh aktivitasnya selalu terpantau. Bahkan para pengurus majelis pun turut mengasuh N hingga mengantar jemput N saat sekolah.

"Jika yang dituduhkan adalah bahwa HN melakukan pencabulan terhadap N selama tiga tahun lamanya, maka kenapa kami kok tidak melihat N itu trauma, sedih. Malah dia ceria terus," ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan terhadap UH, pelapor kasus tersebut atau ibu kandung N. Sebab, disinyalir jika UH memiliki gangguan kepribadian.

"Awal bertemu dengan HN, UH itu minta diobati kejiwaannya. Di majelis ini kan memang ada terapi semacam itu, kemudian UH diperistri oleh HN. Kami melihat jika UH ini memiliki semacam gangguan kepribadian, sehingga apa yang dilontarkan kepada publik itu halu atau halusinasi. Sehingga apa yang dia ucapkan itu patut dipertanyakan kebenarannya. Makanya kamipun meminta pihak kepolisian untuk turut melakukan tes psikologi terhadapnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cirebon Kota menetapkan HN, seorang warga Indramayu, tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Polres sendiri telah menetapkan HN tersangka pada Februari lalu. Namun kini, HN telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya.

Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4/2024).

"HN sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka HN sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," ungkapnya.

Kuasa hukum pelapor, yakni UH, Henry Indraguna, dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

"Dan tadi dalam audensi bahwa status HN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah DPO karena melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pengejaran," ujar Henry usai pertemuan dengan Kapolres.(NM)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top