E satu.com (Cirebon) - Seorang warga Kabupaten Indramayu, Susi Ambarwati, telah melaporkan seorang perempuan berinisial HFS ke Polres Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini bermula dari postingan hoax yang dibuat oleh HFS di media sosialnya, yang menyebutkan bahwa Susi adalah seorang PSK.
Kronologi peristiwa ini dimulai ketika HFS, istri kedua HN, melaporkan HN ke Polres Cirebon Kota atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang bernama N. N adalah anak sambung HN dan anak bawaan HFS dari suami pertamanya.
Susi menyatakan bahwa HFS melakukan berbagai postingan di media sosialnya, termasuk mengirimkan berita-berita hoax melalui pesan di aplikasi Facebook kepada teman-temannya.
“Isinya menyebutkan bahwa saya adalah seorang PSK dan pencemaran nama baik,” ucapnya.
Selain itu, HFS juga menyebutkan bahwa Susi adalah istri kedua HN, padahal Susi memiliki bukti bahwa dirinya adalah istri sah atau istri pertama HN melalui buku nikah. HFS, yang dinikahi HN secara siri, dianggap oleh Susi sebagai pelakor.
HFS telah dilaporkan ke Polres Indramayu pada tahun 2023, namun hingga kini belum ada panggilan lebih lanjut.
“Saya ingin keadilan atas pencemaran nama baik yang beredar di medsos,” lugasnya.
Tidak hanya dilaporkan ke Polres Indramayu, HFS juga akan dilaporkan ke Polda Jabar atas unggahan yang menyebutkan bahwa Susi adalah istri kedua HN.
Kuasa hukum Susi, Agus Prayoga, menegaskan bahwa HFS harus meminta maaf dan meralat perbuatannya. Agus juga menyebutkan bahwa HFS merupakan pelakor suami kliennya.
“Dia ini merebut suami sahnya klien saya. Lucunya, sudah merebut suaminya orang, dia malah membuat postingan yang hoax terhadap klien saya,” tegasnya. (Tri)
Post A Comment:
0 comments: