E satu.com (Tangerang ) -
Melalui surat himbauan Nomor 346/DP/K/III/2024 , Dewan Pers menghimbau kepada para pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR ) Barang, permintaan dalam bentuk apapun  yang mungkin diajukan oleh organisasi Pers, Perusahaan Pers ataupun organisasi kewartawanan.. Hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi  wartawan oleh oknum  yang mengaku - ngaku  sebagai wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan Pers 

Dalam surat himbauan tersebut ditegaskan bahwa Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan Integritas  serta menjung - jung tinggi nilai - nilai  profesionalisme Kewartawanan. Mengingat saat ini banyak bermunculan wartawan, perusahaan Pers dan organisasi kewartawanan meminta - minta sumbangan, bingkisan atau THR

Tersebarnya surat himbauan dari Dewan Pers tersebut , dikritisi seorang jurnalis Kota Tangerang. yang meminta agar Dewan Pers bijak dan objektif dalam memberikan himbauan kepada masyarakat

" Saya setuju dengan adanya surat himbauan Dewan Pers tersebut,  demi menjaga kepercayaan atau nama baik' wartawan. Namun Dewan Pers  harus dan  objektif dalam menyebarkan surat himbauan tersebut " Kata  seorang jurnalis yang tidak mau disebutkan namanya.. Selasa ( 2/4/2024 )

" Seharusnya Dewan Pers menghimbau juga kepada para pihak, khususnya para pemangku kebijakan agar menghargai dan mengapresiasi  awak media, wartawan atau jurnalis yang  benar - benar sudah terbukti  karya - karya tulisnya.  awak media, wartawan atau jurnalis yang terbukti  bisa tampil membantu mengawal, menyikapi  dan mendorong proses pembangunan bergerak ke arah yang jauh lebih baik

Bentuk penghargaan atau apresiasi yang diberikan bisa  berbentuk apa saja ,selama hal itu bisa memberikan manfaat atau dampak yang positif .  Anak media, wartawan atau jurnalis juga manusia " Pungkas Jurnalis tersebut

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top