E satu.com (Tangerang ) - Melalui surat himbauan Nomor 346/DP/K/III/2024 , Dewan Pers menghimbau kepada para pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR ) Barang, permintaan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi Pers, Perusahaan Pers ataupun organisasi kewartawanan.. Hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku - ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan Pers
Dalam surat himbauan tersebut ditegaskan bahwa Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan Integritas serta menjung - jung tinggi nilai - nilai profesionalisme Kewartawanan. Mengingat saat ini banyak bermunculan wartawan, perusahaan Pers dan organisasi kewartawanan meminta - minta sumbangan, bingkisan atau THR
Tersebarnya surat himbauan dari Dewan Pers tersebut , dikritisi seorang jurnalis Kota Tangerang. yang meminta agar Dewan Pers bijak dan objektif dalam memberikan himbauan kepada masyarakat
" Saya setuju dengan adanya surat himbauan Dewan Pers tersebut, demi menjaga kepercayaan atau nama baik' wartawan. Namun Dewan Pers harus dan objektif dalam menyebarkan surat himbauan tersebut " Kata seorang jurnalis yang tidak mau disebutkan namanya.. Selasa ( 2/4/2024 )
" Seharusnya Dewan Pers menghimbau juga kepada para pihak, khususnya para pemangku kebijakan agar menghargai dan mengapresiasi awak media, wartawan atau jurnalis yang benar - benar sudah terbukti karya - karya tulisnya. awak media, wartawan atau jurnalis yang terbukti bisa tampil membantu mengawal, menyikapi dan mendorong proses pembangunan bergerak ke arah yang jauh lebih baik
Bentuk penghargaan atau apresiasi yang diberikan bisa berbentuk apa saja ,selama hal itu bisa memberikan manfaat atau dampak yang positif . Anak media, wartawan atau jurnalis juga manusia " Pungkas Jurnalis tersebut
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: