E satu.com (Cirebon) - Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan penghargaan kepada 44 Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan,dan Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan segenap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kegiatan Tax Gathering ini merupakan wadah kita bersama dalam menguatkan sinergi
dan kolaborasi antara Wajib Pajak dan Fiskus untuk menyukseskan reformasi perpajakan” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Henny Suatri Suardi dalam laporan pelaksanaan kegiatannya.
Acara dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Harry Gumelar.
Dalam sambutannya, Harry menyebutkan bahwa pada tahun 2021 perekonomian Indonesia kembali tumbuh terlihat dari penerimaan pajak yang sudah melebihi target APBN selama 3 tahun beturut-turut.
“Tugas utama DJP untuk meningkatkan tax ratio, bagaimana cara mengumpulkan pajak dengan efisien dan efektif. Salah satu pendekatannya dengan upaya peningkatan pelayanan bagi paraWajib Pajak agar kepatuhan wajib pajak meningkat, ini merupakan komponen yang penting dalam tax ratio. Saat ini, sekitar 90% penerimaan pajak sudah dibayar secara sukarela oleh Wajib Pajak bukan dengan bukti permulaan atau penyidikan. Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi Bapak/Ibu sekalian” ungkapnya.
Reformasi perpajakan sudah dimulai sejak tahun 2002 yang bertujuan memudahkan Wajib Pajak menyampaikan kewajiban perpajakannya, dalam waktu dekat DJP akan mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru. Dalam pembaruan sistem ini dilakukan pembenahan basis data perpajakan sehingga proses bisnis administrasi perpajakan lebih akurat dan pasti karena adanya integrasi data.
Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini dibuat sebagai upaya mengikuti perkembangan teknologi digital dan menunjang kinerja serta konektivitas layanan untuk Wajib Pajak.
Sejalan dengan pembaruan sistem tersebut, DJP juga tengah menyiapkan program 3C yaitu Click, Call, Counter dimana hampir seluruh layanan kepada Wajib Pajak dilakukan secara elektronik dan hanya tinggal Click tanpa harus datang ke Kantor Pajak.
Jika Click terkendala bisa dilakukan Call melalui saluran Call Center DJP Kring Pajak 1500200 dan apabila masih terkendala baru diminta datang ke Counter. Seluruh pertanyaan akan dijawab berdasarkan Tax Knowledge Base sehingga seragam secara nasional.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kab. Cirebon, dalam sambutannya ia mengucapkan terima kasih pada Wajib Pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, pemerintah daerah terus meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan pemerintah pusat untuk pembangunan Indonesia yang lebih maju. Kerja sama antara DJP dan Pemda yang sudah dilakukan diantaranya dengan pembuatan MoU Mal Pelayanan Publik dan pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP).
Sejalan dengan Bupati Cirebon, ketiga PJ Walikota Cirebon, PJ Bupati Kuningan, dan PJ Bupati Majalengka mengucapkan terima kasih pada Wajib Pajak yang telah patuh dalam kewajiban perpajakannya dan pemerintah daerah siap melakukan kolaborasi dengan pemerintah pusat dalam penghimpunan data dan informasi, hal ini dilakukan untuk membangun basis data berkualitas sebagai sarana pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Acara dilanjutkan dengan dialog perpajakan dengan para Wajib Pajak, peserta antusias mengikuti dengan beberapa pertanyaan yang diajukan terkait kriteria Wajib Pajak patuh, pemadanan NIK dan NPWP, penerapan PPh 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), serta cara memaksimalkan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak.
Kegiatan ditutup dengan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada 44 Wajib Pajak terpilih yang dinilai telah memberikan kontribusi positif bagi penerimaan dan kepatuhan pajak dari Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak masing-masing daerah.
(Wnd)
Post A Comment:
0 comments: