E satu.com (Tangerang) - Seruan H.Tasri Jamal SE wakil ketua komisi IV DPRD Kota Tangerang yang menekankan atau mengharuskan adanya toleransi selama bulan suci Ramadhan dengan cepat di respon oleh PJ Walikota Tangerang melalui surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha Rumah Makan, Restoran,Cafe dan tempat - tempat hiburan
Dalam surat edaran No 556/2658 - Disbudpar 2025 PJ Walikota Menghimbau agar para pelaku usaha dimaksud , selama bulan Ramadhan menjaga Toleransi atau menghargai masyarakat yang sedang khusus menjalankan ibadah puasa Ramadhan . Dan bila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku
Surat edaran tersebut dikirim lewat WhatsApp kepada awak media E satu.com melalui Kasatpol PP Kota Tangerang.
Namun di saat awak media meminta ijin untuk mempublikasikan atau menayangkan surat edaran tersebut di media EsatuCom . Kasatpol PP Kota Tangerang menolak
" Ga usah...
Saya mengirimkan Edaran tersebut hanya untuk menjawab berita/statement Ketua Fraksi PKB " Kata Kasatpol PP, Wawan Fauji Melalui WhatsApp.Minggu ( 10/3/2024 )
Menanggapi hal tersebut , Tasril Jamal yang akrab di sapa dewan TJ mengapresiasi Pemkot Tangerang Tangerang yang dengan cepat merespon seruannya terkait toleransi selama bulan suci Ramadhan
" Nah gitu dong, langsung direspon . ini kan demi kenyamanan pelaksanaan ibadah umat Islam dalam menjalankan ibadah bulan Suci Ramadhan
Bulan sakral,bulan yang sangat diagung - agungkan dan sangat dirindukan oleh Umat Islam yang bertakwa
pokoknya apapun itu, selama menyangkut hajat atau kepentingan orang banyak Pemkot Tangerang harus merespon dengan baik " Kata Tasril Jamal Kepada awak media E satu.com
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: