Namun mengapa kecurangan dari pemilu kepemilu terjadi tidak menjadi perhatian sekeras pada saat ini, padahal lebih brutal dari sekarang.
Terlepas pronkontra , hal ini merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi liberal yang menjadi pilihan para elit melalui Amandemen UUD45 dan memang semenjak diimplementasikan mengandung berbagai kelemahan sebagaimana di ingatkan sebelumnya oleh para aktivis dan akademisi kontra Amandemen.
Selain terjadinya overlaping perundang-undangan , UUD 2002 produk Amandemen ini juga terbukti menimbulkan kerusakan moral dan kecurigaan serta tudingan setiap penghematan Pemilu, bahkan lebih tragis dari itu telah merenggut nyawa ebih dari 500 orang petugas pemilu pada tahun 2019..
Kini Bangsa Indonesia tidak lagi berdiri pada nilai - nilai moral dan kebenaran, tetapi berdiri diatas tonggak kepentingan, dengan adigium " tak ada persahabatan abadi, yang ada kepentingan".
Sistem ini karena kehadiran kepentingan telah menghilangkan nalar dan kewarasan,
Tudingan kecurangan saat ini adalah juga menimpa mereka ketika meraih kemenangan sebelumnya dan menuding curang ketika mengalami kekalahan.
Narasi kecurangan tidak substansial karena hal ini merupakan implikasi dari Amandemen UUD 45
Pertandingan sudah berakhir dan tak perlu mempropokasi yang dapat ditunggangi oleh pihak ketiga sehingga menimbulkan bahaya.
Terimalah konsekuensi pilihan sistem yang buruk ini, dan tak perlu kita terjebak dalam perdebatan yang tidak fundanental.
yang kita harus lakukan sekarang adalah berlapang dada dengan berupaya untuk mereformulasi sistem politik yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri NKRI.
Oleh : Ir. Iwan Hendrawan
Post A Comment:
0 comments: