camat


E satu.com
Sepertinya kecurangan pemilu , baru kali ini terjadi , padahal sudah  sejak diberlakukannya UUD 2002. khususnya pelaksanaan pemilu tahun 2009  telah dilakukan dengan cara curang. 

Namun mengapa   kecurangan dari pemilu kepemilu terjadi tidak menjadi perhatian  sekeras pada saat ini, padahal lebih brutal dari sekarang.

Terlepas  pronkontra , hal ini merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi liberal yang menjadi pilihan para elit melalui Amandemen UUD45  dan memang  semenjak diimplementasikan mengandung berbagai kelemahan sebagaimana di ingatkan sebelumnya  oleh para aktivis dan akademisi  kontra Amandemen. 

Selain terjadinya overlaping perundang-undangan , UUD 2002 produk Amandemen ini  juga terbukti  menimbulkan kerusakan moral  dan  kecurigaan  serta  tudingan setiap penghematan  Pemilu, bahkan lebih tragis dari itu telah merenggut nyawa ebih dari 500 orang petugas pemilu pada tahun 2019..

 Kini Bangsa Indonesia tidak lagi berdiri pada  nilai - nilai moral  dan kebenaran, tetapi berdiri diatas  tonggak kepentingan, dengan adigium " tak ada persahabatan abadi, yang ada kepentingan".
 
Sistem ini karena kehadiran kepentingan telah  menghilangkan nalar  dan kewarasan, 

Tudingan kecurangan saat ini adalah juga menimpa mereka ketika meraih kemenangan sebelumnya dan menuding curang ketika  mengalami kekalahan.

Narasi kecurangan tidak substansial karena hal ini merupakan implikasi dari Amandemen UUD 45  

Pertandingan sudah berakhir dan tak perlu mempropokasi yang dapat ditunggangi oleh pihak ketiga sehingga menimbulkan bahaya.

Terimalah konsekuensi pilihan sistem yang buruk ini, dan tak perlu kita terjebak dalam perdebatan yang  tidak fundanental.

yang kita harus lakukan sekarang adalah berlapang dada dengan berupaya untuk mereformulasi   sistem politik yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh  para pendiri NKRI.

Oleh : Ir. Iwan Hendrawan 

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top