E satu.com (Tangerang) - Demi untuk menjaga toleransi antar umat beragama, Kaspol PP Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik Rumah Makan,Cape, Restoran Dan Jasa Usaha Umum .
Dalam surat edaran tersebut , Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauji menegaskan kepada para pemilik usaha dimaksud agar memperhatikan peraturan - peraturan yang sudah ditentukan selama Bulan Suci Ramadhan
1. Pemilik usaha Rumah Malam,Cafe, Restoran dan sejenisnya boleh membuka usahanya dengan dengan menggunakan tirai ( Tertutup sampai Pkl. 17.00 WIB )
2. Khusus pemilik usaha Rumah Makan, Restoran yang melayani sahur buka usaha dimulai PKL.02.00 WIB
3. Penutupan jasa usaha hiburan umum selama bulan Ramadhan dimulai 2 hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri
4.Apabila tidak melaksanakan ketentuan diatas , maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Surat edaran tersebut diketahui oleh awak media E satu.com , setelah mendapat kiriman melalui WhatsApp dari Kasatpol PP Kota Tangerang. Minggu 10 Maret 2024
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: