Hal itu di utarakan oleh warga desa Kapetakan berinisial S selaku korban penipuan dan penggelapan, Selasa (12/03/2024).
S warga desa Kapetakan mengutarakan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan sejak tahun 2019 namun terkesan "mandul" di Kepolisian Resor Cirebon Kota.
" Kan laporan sudah lama, sama sekali tidak ada laporan perkembangan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik," tutur S kepada awakmedia.
S juga menanti, agar pihak kepolisian untuk segera meningkatkan kasus tersebut agar para pelaku mendapatkan efek jerah.
" Masa sudah bertahun tidak ada kejelasan. Kan informasi R sudah dipanggil, bahkan yang lain juga sudah dipanggil termasuk sejumlah saksi, kenapa tidak ada tindak lanjut lagi?, " jelasnya.
Diketahui bahwa laporan S ke Kepolisian Resor Cirebon Kota ini perihal dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum berinisial R dan HL yang mengiming-imingi tanah kepadanya dalam bentuk transaksi gadai dengan nominal senilai Rp60 juta pada tahun 2016 silam.
" Ternyata tanah itupun tidak bisa digarap, karena tanah itu sudah dijaminkan oleh HL kepada orang lain, karena waktu itu saya percaya kepada R (pelaku), dan saya dijanjikan untuk mendapatkan sewaan pertahun," ungkap S.
Namun ternyata janji hanya tinggal janji, R dan HL diduga bersekongkol untuk melakukan perbuatan penipuan serta penggelapan kepada "S " dengan rayuan manisnya.
Diketahui bahwa S dalam pelaporannya, terakhir menerima surat pemanggilan nomor B/2797/XII/RES .1.11/2023/Reskrim perihal " Konfrontasi". Isi surat pemanggilan pada tanggal 6 Desember 2023 dengan dasar rujukan : a. Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana, undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, b. Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, d. Laporan Pengaduan Masyarakat a.n sdr. Cariya alias Sarya tanggal 27 Mei 2019, e. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/596/ XII / 2023 /RES 1.11. / Reskrim, tanggal 1 Desember 2023.
Adapun lanjutan surat diatas berbunyi, diberitahukan kepada saudara bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Cirebon Kota sedang melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 24 November 2016, sekitar jam 16:00 wib diblok Kidul Rt01 Rw.01 Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Dan, untuk waktu pemanggilan terakhir S pada hari Jumat 8 Desember 2023 dengan maksud dilakukannya konfrontir karena adanya perbedaan keterangan dengan terlapor berinisial R.
Sementara itu, Ipda Bastian selaku penyidik saat dikonfirmasi oleh awakmedia melalui pesan aplikasi WhatsApp seluler pribadinya belum memberikan keterangan resmi.
(Tkh)
Post A Comment:
0 comments: