E satu.com (Kota Cirebon) - Komisi II DPRD kembali mengingatkan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata soal pemenuhan kebutuhan air bersih untuk warga di Alana Village, Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Komisi II menyayangkan kepada PAM Tirta Giri Nata yang masih belum dieksekusi hingga saat ini. Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso SIP menegaskan, pertemuan Januari lalu PAM telah menjanjikan tempo waktu tiga bulan untuk menyambungkan aliran air bersih. Akan tetapi, pada realisasinya masih dalam tahap perencanaan menjelang bulan ketiga.
“Sebab, dalam rencana pelaksaan kegiatan (RPK) PAM dilaksanakan pada triwulan keempat, sementara janji yang diberikan hanya dalam waktu 3 bulan saja,” katanya usai rapat di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (6/3/2024).
Sehingga, Komisi II merekomendasikan, PAM dapat melakukan pekerjaan keadaan darurat dalam menangani pemenuhan kebutuhan air bersih untuk warga.
Mengingat, warga membutuhkan kepastian mengenai tersambungnya aliran air bersih, apalagi pengembang Alana Vilage atau PT Tulus Asih telah bersedia untuk memenuhi seluruh administrasi pelayanan air bersih.
“Garansi PAM menyanggupi di November, jika tidak terlaksana juga, maka akan kami panggil lagi,” tegas Karso.
Perwakilan warga Alana Village, Kasno Hardi Iwan mengaku kecewa dengan PAM Tirta Giri Nata karena dinilai lalai akan janji yang disampaikan dan menuntut agar PAM segera mengeksekusi penggalian pipa untuk penyaluran air bersih kepada warga.
Menurutnya, PAM harus terbuka mengenai kesiapan terhadap penyaluran air bersih, sehingga warga tidak mengalami ketidakpastian.
“Kami menekankan PAM menepati janjinya, yang terpenting adalah waktu dimulainya penyaluran air, proses dimulainya kapan,” tegas Kasno.
Merespons hal tersebut, Direktur Perumda AM Tirta Giri Nata H Suyanto ST MT menyetujui usulan Komisi II, sehingga jika pelaksanaan program tersebut dimajukan dengan sistem emergency maka diprediksi dapat rampung pada November 2024.
Rencananya, proyek tersebut akan dimulai pada akhir Maret setelah proses perencanaan dan pembuatan berita acara yang diperkirakan memakan waktu dua pekan.
“Kami akan upayakan menggunakan sistem emergency, tidak lagi melalui stitem lelang, sehingga diproyeksikan dapat tersambung maksimal di bulan November,” ujarnya.
Turut hadir Wakil Ketua dan anggota Komisi II M Noupel SH MH, dan Ir Watid Sahriar MBA, Tommy Sofiana SH. Selain itu, hadir pula anggota Komisi III, Fitrah Malik SH. (Humas DPRD Kota Cirebon)
Post A Comment:
0 comments: