E satu.com  (Indramayu) - 
Praktek pungutan berdalih infaq di lingkungan sekolah Madrasah Negeri dalam  naungan Kementerian Agama wilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih mengisyaratkan sejumlah pertanyaan.   

Bahkan, yang kini terjadi, oknum kepala madrasah negeri di Kabupaten Indramayu   tepatnya pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Indramayu melakukan pungutan  metode infaq menggunakan peran serta komite untuk menarik pungutan kepada seluruh siswa melalui wali murid.  

Pungutan infaq di MIN  1 Indramayu diduga kuat " dikomandoi" langsung oleh oknum Kepala Madrasah dengan alibi  guna kepentingan Pembelian Tanah. 

Nyatanya,  infaq  yang tentunya seikhlasnya menjadi "momok" penekanan yang dianjurkan seluruh siswa untuk membayar.   

Masing -masih siswa selama 2 tahun sejak Februari 2022 itu diharuskan membayar dengan besaran yang ditentukan yakni Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari total kurang lebih 250 siswa dari kelas 1 sampai dengan 6.  

Bahkan, dalam berita acara rapat permintaan  diadakannya infaq itu dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui kepala sekolah dan peran komite diduga kuat hanya sebatas alat untuk memenuhi PMA Nomor 16 tahun 2020 tentang komite.  

Ironisnya, terungkap tentang muncul  surat resmi berkop Kementerian Agama Republik Indonesia Komite Madrasah MI Negeri 1 Kabupaten Indramayu nomor : MI.001/10.12.66/PP.00.4/035/II/2023. Didalamnya menyebutkan, terkait permintaan infaq atau wakaf dengan senilai Rp125 juta untuk pembelian lahan dari harga senilai Rp250 juta rupiah. Dan, sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 lalu baru terkumpul dana dari wali murid sebesar Rp22.710.000 ( Dua puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).  

Meski dalam surat edaran itu tercatat atas nama komite  namun prakteknya penarikan infaq itu dilakukan oleh pihak sekolah.  Hal itu terkuak dengan adanya catatan di bawah surat itu bahwa,  sumbangan wakaf bisa diserahkan oleh wali kelas atau bendahara sekolah ( Ibu Sri Mulyati).

Sedangkan, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), M. Isom Yusqi menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

Hal itu diduga kuat tak indahkan oleh kepala MIN 1 Indramayu yang melakukan penarikan infaq berdalil pembelian lahan apabila mengacu pada surat komite diatas.

Menanggapi hal itu, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kabupaten Indramayu, Rachmat Sunnara mengakui adanya infaq  yang dilakukan kepada siswa -siswi untuk kepentingan diatas. Menurutnya, hal itu dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite untuk kepentingan pembelajaran. 

"  Dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite, " sergahnya, Kamis (07/03/2024).

Untuk pembelian lahan, Rachmat Sunnara mengungkapkan sudah menempuh kesepakatan antara MI dengan pemilik tanah. Nominal yang disepakati yakni senilai Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) .

 " Tanahnya sudah kita beli, untuk dana Rp40 juta dari infaq siswa, sisanya dana talangan," ungkapnya.

Diketahui ada hal yang janggal yang dilakukan oleh Madrasah yang diduga kuat selain infaq untuk pembelian lahan, kepala Madrasahpun berharap mendapatkan kucuran dana dengan dibuatnya proposal  yang ditujuhkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu perihal  permohonan rekomendasi pengajuan usulan pengadaan tanah MIN  1 Indramayu tertanggal 05 Oktober 2022. 

"  proposal Itu dibuat atas arahan pihak kemenag Indramayu," ujarnya.

Dirinya mengakui, penarikan infaq untuk pembelian tanah atas inisiatifnya sebab, karena lamannya realisasi dari permohonan proposal yang dilayangkan kepada kantor kementerian Agama  Kabupaten Indramayu. 

" Hingga saat ini proposal pengajuan belum ada realisasi mas, iya memang inisiatif kita (penarikan infaq),"  tegasnya.

Sekedar catatan, penarikan infaq di MIN 1 Indramayu dikumpulan langsung melalui pihak madrasah.  Lantaran, komite madrasah tidak memiliki rekening atas nama komite yang seyogyanya berdasarkan PMA Nomor 16 tahun 2020 pasal 12 ayat (3) menyebutkan, " Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top