E satu.com (Indramayu) - Besarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tentunya patut di awasi secara intens agar belanja dana BOS oleh pihak sekolah bisa disalurkan secara maksimal tanpa di korupsi oleh oknum Kepala Sekolah.
Di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dari informasi yang diperoleh oleh narasumber awakmedia yang minta diprivasi indentitasnya bahwa, terdapat Kepala Sekolah diduga memanipulasi Belanja Dana BOS tahun 2023 tepatnya, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Arahan.
SMK Negeri 1 Arahan ditahun itu, menerima BOS senilai 1.702.750.000 ( Satu miliar tujuh ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun, penyerapan diduga tidak wajar.
Adapun untuk belanja yang disebut -sebut diduga tidak wajar (tahap I + II) meliputi: Kegiatan Administrasi Sekolah senilai Rp595.409.510; penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB senilai Rp416.211.211; Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp 150.764.939 dan Pembayaran honor Rp 165 324 000.
Untuk item belanja lainnya, meliputi: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana senilai Rp217.607.650; penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama senilai Rp74.000.000.
Sementara Juknis Penggunaan Dana BOS untuk tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 63 tahun 2022, pasal 60 ayat (1) dalam pengelolaan dana BOS Pendidikan, kepala satuan pendidikan dan tim BOS Sekolah dilarang : a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana; b. Membungkan untuk kepentingan pribadi; c.meminjamkan kepada pihak lain; d.membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang
sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi
penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga
kependidikan, dan/atau peserta didik;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan
kategori kerusakan sedang dan berat; j. membangun gedung atau ruangan baru; k.membeli instrumen investasi; l.membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan,
sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana
BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain
Dinas dan/atau Kementerian;
lm. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
sumber lain yang sah; n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan
pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer bahan
pembelajaran, buku, alat permainan edukatif,
dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan
Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 1 Arahan, Dedi Supriatna mengungkapkan untuk Dana BOS di tahun 2023 sudah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi.
" Dana BOS untuk tahun 2023 sudah diperiksa dan tidak ada temuan, mangga ke KCD saja langsung," kata dia, Kamis (21/03/2024) .
Kemudian, saat disinggung, untuk dihadirkan Bendahara BOS sekolah, Kepsek enggan menggubrisnya. " Sudah, Nanti saja mas, " ujar Dedi.
Dedi Supriatna membantah, pihaknya menganggarkan honor Pendidik dan Tenaga Pendidikan dari Dana BOS Reguler.
" Untuk honor tidak boleh dianggarkan dana BOS Reguler mas , karena sudah dibiayai oleh Dana BOS Provinsi," sergahnya.
Diketahui bahwa jumlah tenaga honor SMKN 1 Arahan ada sebanyak 35 orang yang meliputi Tenaga Pendidik dan Tata Usaha.
(Tri KH)
Post A Comment:
0 comments: