E satu.com (Kota Cirebon) -
Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044 masih menuai perdebatan. Sedikitnya, terdapat dua fokus pembahasan yang perlu diselesaikan antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Pansus DPRD Kota Cirebon.

Kedua fokus pembahasan tersebut yaitu, alih fungsi lahan tempat pemakaman umum di Jalan Cipto MK, Kelurahan Sunyaragi dan kawasan olahraga Stadion Bima.

Ketua Pansus Raperda RTRW, Dani Mardani SH MH mengatakan, raperda tersebut belum bisa diambil persetujuan pada rapat paripurna. Mengingat, masih ada dinamika pembahasan secara menyeluruh mengenai substansi raperda tersebut.

“Persetujuan substantif raperda RTRW ternyata masih ada dinamika, sehingga perlu waktu tambahan untuk mendiskusikannya,” katanya di Griya Sawala, Senin (26/2/2024).

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RTRW, Andi Riyanto Lie mengaku beratan dengan rencana alih fungsi lahan TPU Sunyaragi.

Menurutnya, perubahan status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan perdagangan dan jasa tersebut sama sekali tidak memperhatikan potensi ancaman bencana dan ahli waris makam.

“Sekarang di Jalan Cipto, kalau hujan berpotensi banjir seperti lautan sungai. Apalagi kalau di depan kuburan dibangun mal. Perubahan itu jangan berpikir jangka pendek, tapi jangka panjang ke depan,” katanya.

Andi juga menilai, jika kawasan TPU itu dialihfungsikan, maka harus dipastikan lebih dulu dimana relokasi tempat pemakaman, persetujuan dari ahli waris, dan potensi bencana. Jangan sampai, demi kemajuan kota tetapi mengorbankan kawasan RTH.

“Saya sampaikan untuk menunda dulu rapat paripurna, agar masyarakat tahu pemerintah tidak pernah memikirkan jangka panjangnya, hanya berpikir singkat saja,” tegas Andi.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RTRW, H Edi Suripno SIP MSi mengatakan, mengenai luasan RTH di Kota Cirebon mengalami penurunan dari 9 persen menjadi 7,4 persen akibat perubahan fungsinya.

Edi beranggapan, kapasitas pemakaman secara keseluruhan di Kota Cirebon sudah melebihi batas, sehingga perlu ada upaya penambahan TPU baru.

Upaya tersebut dapat ditempuh dengan metode pembelian lahan peruntukan pemakaman oleh pemerintah atau melalui pihak ketiga.

“Bisa dibeli oleh pemerintah atau para pengembang yang sudah mengerahkan dana pembelian tanah pemakaman,” ujarnya.

Mengenai kondisi kawasan Bima pun perlu diperhatikan peruntukannya, sebab terdapat perbedaan dalam dua kebijakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Walikota Cirebon.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 247/2018 disebut bahwa kompleks stadion Bima hanya diperuntukkan sebagai RTH dan sarana olahraga. Sedangkan di dalam Perwali Nomor 72/2021 menyebut, peruntukan kompleks stadion Bima bisa dilakukan pembangunan yang menjadi data dukung di wilayah tersebut.

“Kita masih belum secara detil membahas stadion Bima, kita tahu Kemenkeu 247 kompleks Bima diperuntukan RTH dan sarana olahraga sedangkan di Perwali 72/2021 ada perbedaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rahman Hidayat ST mengatakan, alih fungsi TPU Sunyaragi masih perdebatan. Pihaknya pun masih menunggu hasil rapat internal pansus DPRD Kota Cirebon. Di samping itu, Tim Asistensi juga akan berkonsultasi dengan Pemprov Jabar.

Mengenai kawasan Bima, status tata ruang akan diubah menjadi sarana prasarana umum (SPU). Sebab, dalam Permen Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengakomodir kondisi lokasi terkini.

Menurutnya, kawasan Bima sudah tidak relevan jika disebut sebagai kawasan RTH. Karena di kawasan tersebut terdapat gedung perkantoran, pelayanan umum, fasilitas olahraga dan sebagainya.

“Kantor DPUTR saja terdaftar sebagai RTH, jelas di sini perlu diubah. Di Kawasan Bima juga ada perdagangan, ruang olahraga dan perkantoran, sehingga lebih tepatnya adalah SPU,” tuturnya.

Turut hadir anggota Pansus Raperda RTRW M Noupel SH MH, Andi Riyanto Lie SH, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST, dan Tim Asistensi Pemda.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top