E satu.com (Tangerang) - Cukup banyak permohonan sengketa informasi publik yang sudah teregister di Komisi Informasi Banten ( KIB ) , Namun sampai saat ini belum dapat di proses atau disidangkan sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh Undang - undang Keterbukaan informasi publik. Hal itu disebabkan masa jabatan komisioner Komisi Informasi Banten ( KIB ) sudah berakhir dari bulan Desember 2023 .
Ironisnya sampai sekarang Pj Gubernur Banten belum menetapkan atau melantik komisioner Komisi Informasi Banten ( KIB ) yang sudah diproses melalui keputusan DPRD Provinsi Banten. Sehingga terjadi kekosongan jabatan di Komisi Informasi Banten ( KIB ) yang berdampak terhambatnya proses permohonan sengketa keterbukaan informasi publik yang sudah teregister di Komisi Informasi Banten ( KIB )
Menyikapi hal tersebut , pengurus DPC Media Center Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang, rencananya akan melayangkan surat kepada Pj Gubernur Banten , mendesak agar Pj Gubernur untuk mempertanyakan sekaligus mendesak agar Pj Gubernur Banten segera melantik Komisioner Komisi Informasi Banten
" sangat janggal dan terindikasi kuat ada kepentingan Pj Gubernur Banten yang cenderung lebih mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok . Terlebih ini sedang menghadapi suasana pesta demokrasi Pileg dan Pilpres
Saya meyakini Pj Gubernur Banten sengaja melakukan hal tersebut karena untuk mengamankan kepentingan politik, atau bisa juga ada titipan dari pihak lain untuk melakukan hal tersebut " Ungkap Asep Wawan Wibawan. Ketu DPC Media Center Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang dikediamannya, Selasa ( 7/2/2024 )
" Untuk mengetahui hal tersebut, kami akan melayangkan surat , u mempertanyakan sekaligus mendesak agar Pj Gubernur Banten segera melantik Komisioner KIB yang sudah disepakati oleh DPR Provinsi Banten
kasihan masyarakat yang sudah cukup lama mengajukan permohonan sengketa keterbukaan informasi publik ,namun sampai sekarang belum juga diproses. Sungguh ini sangat memprihatikan dan hal ini baru terjadi hanya di Provinsi Banten
Direspon atau tidaknya surat permohonan kami oleh Pj Gubernur Banten itu urusan nomor dua. yang penting kami sudah mencoba sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Banten khusus di Kota Tangerang sangat menginginkan atau sangat berharap pelayan keterbukaan informasi publik terjaga dengan baik "
Asep
Ditempat yang sama Humas DPC MCI Kota Tangerang,M Soleh mengungkapkan , terindikasi kuat Pj Gubernur Kecewa karena orang Titipanmya dari unsur kepemerintahan untuk menjadi komisioner KIB tidak di sepakat oleh DPRD Provinsi Banten
" Dari hasil informasi yang kami terima, ternyata PJ Gubernur Banten menitipkan orang dari unsur kepemerintahan untuk menjadi Komisioner KIB Banten, namun kurang direspon oleh DPRD Provinsi Banten
Pj Gubernur Kecewa , Dan sampai sekarang belum melantik Komisioner KIB yang sudah disepakati oleh DPRD Provinsi Banten " Ungkap M. Soleh
( AS/ MS)
Post A Comment:
0 comments: