E satu.com (Tangerang) - Salah satu Aktifis yang yang tergabung dalam Pemuda Muslim Indonesia ( PMI ) tegaskan Pengedaran Minuman Keras ( Miras ) di wilayah Kota Tangerang Selatan harus sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 4 Tahun 2014
" KUHP yang baru nomor 1 th 2022 terkait miras di pasal 424 (Ayat 1), setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
Perda nomor 4 tahun 2014 yang mengatur semua perdagangan yang mana boleh dan tidak boleh dan dimana yang diperbolehkan barang tersebut dijual serta untuk siapa yang boleh konsums
Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Daftar Usaha Perindustrian dan Pedagangan. Di pasal 22, poin 1 berbunyi, Pemerintah Daerah tidak menerbitkan IUI, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol. Poin 2, Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah " Tegas Aktifis yang enggan disebutkan namanya whatsapp.jumat ( 2/2/2024)
Lebih lanjut aktifis tersebut menambah kan, Pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan harus tegas dan jangan tebang pilih dalam menerapkan Perda tersebut
" karaoke tidak ada ijin Menjual Miras apalagi yg kadar alkoholnya 40%
Pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan harus tegas dan jangan tebang pilih dalam menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 " Pungkasnya
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: