E satu.com (Indramayu) -
Panwaslu Kecamatan Sindang bakal melakukan pengawasan ketat selama masa tenang Pemilu 2024, serta menekankan hal itu kepada seluruh pawaslu tingkat Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sindang.

"Pengawasan akan tetap dilakukan karena masa tenang sangat rawan pelanggaran," kata A. Saekhu, SE. Selaku Ketua Panwaslu Sindang saat ditemui Insan Pers dilokasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jembatan Merah Terusan (11/02/2024).

Dengan didampingi Anggota lain seperti Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I dan Mohammad Mi’raj, S.IP. masih menurut Saekhu, yang perlu diawasi selama masa tenang adalah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun termasuk saat ini sedang dilaksanakan Penertiban di APK di seluruh wilayah Kecamatan Sindang.

Diki Hafid Fitdaus, S.Pd.I selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) menjelaskan masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.

“Sebagai langkah pencegahan, kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke peserta Pemilu ditingkat kecamatan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” terangnya.

Diki pun mengingatkan, bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran pidana Pemilu.

Masih ditempat yang sama, Mohammad Mi’raj, S.IP selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan untuk APK di masa tenang dihari pertama saja untuk di Wilayah Kecamatan Sindang telah ditertibkan sejumlah 1.438  Terdiri dari 202 baligho 687 Banner 412 spanduk 137 bendera parpol dari beragam peserta Pemilu.

“Penertiban APK ini akan dilakukan sampai benar-bernah bersih serta telah melibatkan pihak dari satpol PP Sindang, dan Pengawas Pemilu itu sendiri dari Panwaslu, PKD sampai Pengawas TPS se-Kecamatan Sindang,” terangnya.

Masih dikatakan Mi’raj, penertiban APK telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (4) yaitu pada Masa Tenang. Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun dengan tujuan  untuk menjaga situasi kondusif di masa tenang Pemilu 2024.(red)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top