E satu.com (Tangerang) -
Proses pencoblosan di TPS 39 Dan 41 , RT 03/ 08 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang telah terjadi polemik. Beberapa warga mengaku bingung karena nama caleg yang  akan dicoblosnya tidak ada didalam kertas suara tersebut, yang pada akhirnya warga tersebut asal - asalan menyalurkan hak suaranya

" Ia saya bingung , Caleg yang akan saya pilih tidak ada namanya dalam kertas suara , makanya saya rada lama di bilik suara , Ya udah akhirnya saya coblos  yang mana saja 

Saya mau komplain ga berani, daripada lama - lama  saya masukin saja  kedalam kotak suara " Kata T pemilih yang  menyalurkan hak suara di TPS 39.  ( 14/2/2024)

Disaat dikonfirmasi, Ketua KPPS ,Fitri menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena kesalahan dari pusat dan  pihaknya telah membuat berita acara 

" Ini bukan kesalahan Kam,ini kesalahan dari pusat dan kami sudah membuat berita acaranya " Kata Fitri saat dikonfirmasi oleh awak tapi media E satu.com

Mengetahui hal tersebut, Anggota PPS Kelurahan Cimone Jaya , Andika Bagus langsung mengkonfirmasi kepada awak media E satu.com , menjelaskan bahwa Surat Suara  tersebut akan masuk ke katagori  surat suara tidak Sah

'Menanggapi fenomena yang terjadi di TPS 39 dan 41 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. 

Mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan Daerah Pilih, surat yang diterima ialah DAPIL 5 DPRD Kota Tangerang, yang seharusnya didapatkan yaitu surat suara DAPIL 1 Kota Tangerang. 

Kejadian tersebut ketika berlangsungnya pemungutan suara di TPS 39 dan 41, yang dimana surat suara DAPIL 5 Kota Tangerang sudah masuk kedalam kota suara.

 Surat suara yang telah dimasukan kedalam kotak suara dianggap TIDAK SAH, karena surat suara yang dimasukkan tidak sesuai dengan Daerah Pilih " Jelas Anggota PPS Kelurahan Cimone Jaya

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top