camat


E satu.com (Tangerang) -
Kekosongan Komisioner Komisi Informasi Banten yang cukup lama , menjadi sorotan tajam dari beberapa aktifitas Tangerang Raya. para aktifis mengkritisi unsur terkait ,  sangat lambat bahkan terkesan kurang peduli dengan  pelayanan informasi publik yang sudah  diamanahkan oleh undang - undang

"   Yang saya ketahui dari pemberitaan di media Esatu.Com ,PJ Gubernur belum menerima permohonan penetapan komisioner Komisi Informasi dari DPRD Provinsi Banten, dengan demikian , kami menilai DPRD Provinsi Banten sangat lamban , bahkan terkesan kurang peduli dengan  pentingnya pelayanan informasi publik yang sudah diatur oleh undang-undang., buktinya, kenapa sampai  saat ini DRPD Provinsi Banten belum juga menyampaikan permohonan penetapan komisioner Komisi Informasi Banten ", ujar  Cecep Anang ,  aktifis yang juga sebagai pendiri Masyarakat Anti Oligarki Dan Dinasti ( Madilog ) Melalui WhatsApp, pada Sabtu ( 10/2/2024 )

Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas DPC Media Center Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang, M.Soleh, yang berharap DPRD Provinsi Banten segera menyampaikan permohonan penetapan komisioner Komisi Informasi ( KI ) Banten.

" Terhitung dari bulan Desember sampai sekarang sudah ada sekitar 37 permohonan sengketa pelayanan  informasi publik yang sudah diregister di KI Banten, namun sampai sekarang belum di proses, karena kekosongan Komisioner, kami mendesak, agar DRPD Provinsi Banten  segera menyampaikan permohonan penetapan komisioner Komisi Informasi, agar Pj Gubernur bisa segera menerapkannya ", tutur M. Soleh.

" Kenapa sampai sejauh ini, DRPD Provinsi Banten belum juga menyampaikan permohonan penetapan Komisioner Komisi Informasi kepada Pj  Gubernur Banten. Apakah DPRD Provinsi Banten menganggap  pelayanan informasi publik kurang begitu penting, sehingga tidak di prioritaskan ", tanya M. Soleh, aktifis yang juga sebagai seorang jurnalis Kepada awak media E satu.com

( Asep WW )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top