Bonnie


E satu.com (Indramayu) - Balai Latihan kerja, Ditemukan sebuah Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) penempatan calon pekerja Migran Indonesia(CPMI) di duga kuat tidak mengantongi legalitas perijinan. Informasi ini dihimpun dari narasumber terpercaya awakmedia,Kamis (18/01/2024).

Terungkap, BLKN tersebut yakni, Gihan Falna Mandiri Bersaudara wilayah Kecamatan Krangkeng Blok Gardu Kabupaten setempat. Ternyata dari hasil penggalian informasi langsung ke lapangan, ternyata begitu tertutup. Bahkan awakmediapun tidak tidak diberikan akses untuk melakukan sesi wawancara terhadap pengurus.

Diketahui, BLKN itu juga melakukan penampungan ada banyak Calon TKI untuk pemberangkatan diluar negeri.

Salah satu Calon TKI yang berhasil diwawancara oleh awak media, mengaku bahwa saat ini proses pelatihan kerja untuk penempatan di Negara Taiwan.

Sementara itu, salah seorang pegawai tampaknya ketika diwawancarai oleh awak media nampak engga memberikan informasi saat ditanya oleh awak media baik itu terkait keberadaan pengurus maupun aktivitas yang dilakukan.

" Pengurusnya tidak ada, lagi pada pergi semua, " ujar salah seorang pegawai itu.

Namun tidak sampai disitu, awakmediapun terus menggali ke sejumlah CPMI lainnya untuk menggali informasi terkait siapakah dibalik layar BLKN Gihan Falna Mandiri Bersaudara, terkuak ternyata berinisial W.

Dan tentunya, otomatis bahwa BLKLN tersebut dalam hal proses pelatihan bahkan juga penempatan tenaga migran Indonesia tidak menempuh prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga diduga kuat ilegal.


(Tri kh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top