E satu.com (Tangerang) - Pasar Poris Kota Tangerang, dikelola oleh PD.Pasar yang dibangun menggunakan APBD/APBD melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dengan tujuan untuk menata, membina para PKL yang ada disekitar lingkungan pasar ,sekaligus untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Pasar-pasar tradisional milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang adalah aset yang dipisahkan dan diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang untuk dikelola dengan baik dan benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Amrul Sani, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Cipondoh yang juga sebagai Sekjen DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan ( GAIB P ) kepada awak media e-satu.com melalui WhatsApp. Rabu ( 10/1/2024)
Lebih lanjut Amrul Sani menyebutkan bahwa , bahwa Pasar Poris berbeda dengan Perda Kota Tangerang No 06 Tahun 2006
" Ironisnya,berbeda kondisi yang terjadi dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar.
Fungsi pengawasan, pengelolaan terhadap biaya jasa penggunaan tempat. Pembinaan terhadap para pedagang dimana salah satunya adalah Pasar tersebut tidak untuk dijadikan sarana jual/beli/sewa tempat/lapak untuk mendapatkan keuntungan " Pungkas Amrul Sani
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: