camat


E satu.com (Majalengka) - Panit Binmas Polsek Cikijing, IPDA Cecep Sumahadi bersama Ps. Panit Lantas Aiptu Ade Deni H., melakukan kegiatan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dalam patroli rutin, Personil Polsek Cikijing berhasil menyita 1 unit sepeda motor dengan knalpot brong dari pelanggar lalu lintas di wilayah Kecamatan Cikijing, Selasa (09/01/2024).

Panit Binmas Polsek Cikijing, IPDA Cecep Sumahadi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. "Kami melaksanakan kegiatan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar dan tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan (SNI)," ujarnya.

Menurut IPDA Cecep Sumahadi, penertiban ini sejalan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (UULAJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 yang mengancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-. Ia menambahkan bahwa langkah pembinaan juga dilakukan terhadap pelanggaran tersebut, di mana para pelanggar membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Sasaran dari kegiatan penertiban ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kecamatan Cikijing. Kami berharap dengan langkah tegas ini, masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas," tuturnya.

Sesuai dengan arahan dari Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Cikijing, AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan raya," kata Kapolsek.

Penertiban ini merupakan upaya dari Polsek Cikijing dalam memberikan kontribusi positif terhadap keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas sehingga dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan aman.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,
,
(uki)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top