E satu.com (Majalengka) -
Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka Polda Jabar akan terus gencar melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Majalengka. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan menjaga ketertiban berlalu lintas.

"Kami ingin mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara sepeda motor, terutama yang menggunakan knalpot brong, untuk patuh terhadap peraturan yang ada. Penggunaan knalpot brong bukan hanya menganggu ketertiban masyarakat tetapi juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR., didampingi Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Mochammad Ali, S.H., M.M,.pada Senin (8/1/2024).

Menurut Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), penggunaan knalpot brong dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini sebagai upaya memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban di jalan raya.

Kapolres Majalengka juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib dan aman. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama," tambahnya.

Selain penegakan hukum, kegiatan imbauan dan sosialisasi akan terus dilakukan oleh kepolisian guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di Kabupaten Majalengka.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top