E satu.com (Tangerang) -
Gara - gara hal sepele dua orang pemuda berinisial   F dan S di daerah Kresek Kab Tangerang  , sampai saat ini masih die Proses di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Menurut , Andri Pengacara  kuasa  hukum F kronologis kejadiannya hanya gara - gara saling dorong. Namun pihak keluarga  S tidak terima   dan melaporkannya kepada pihak kepolisian 

 ''Menurut keterangan dari keluarga berawal dari anak kecil masang petasan trs di lempar kerumah atau depan warung nya pak ahmad

Setelah itu ditegor lah anak kecil itu oleh saudara fajal...lalu anak kecil itu nangis sambil duduk...setelah itu fajal menarik kerah baju anak tersebut sambil nyuruh pulang...lalu datang lah sarnata bilang nya anak kecil tersebut di banting  padahal tidak ada kejadian pembantingan  " Ungkap  Andri ,Kuasa Hukum F  . Jumat (5 /1/2024 )

Lebih lanjut Andri menjelaskan ,  di awali dari  anak  kecil  yang mengadu dibanting maka terjadilah    saling  Dorong antara F dan S.

 "Sarnata menegor fajal..maka terjadilah saling dorong mendorong

Sarnata menegor fajal..maka terjadilah saling dorong mendorong

Ya pihak fajal di nyatakan bersalah sudah di vonis...karena LP dari fajal tertahan di Polsek kresek selama beberapa bulan...sedangkan LP dari sarnata langsung di terus kan " Pungkas  Andri kepada awak media Esatu.Com

( Asep WW  )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top