E satu.com (Tangerang) - Gara - gara hal sepele dua orang pemuda berinisial F dan S di daerah Kresek Kab Tangerang , sampai saat ini masih die Proses di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Menurut , Andri Pengacara kuasa hukum F kronologis kejadiannya hanya gara - gara saling dorong. Namun pihak keluarga S tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian
''Menurut keterangan dari keluarga berawal dari anak kecil masang petasan trs di lempar kerumah atau depan warung nya pak ahmad
Setelah itu ditegor lah anak kecil itu oleh saudara fajal...lalu anak kecil itu nangis sambil duduk...setelah itu fajal menarik kerah baju anak tersebut sambil nyuruh pulang...lalu datang lah sarnata bilang nya anak kecil tersebut di banting padahal tidak ada kejadian pembantingan " Ungkap Andri ,Kuasa Hukum F . Jumat (5 /1/2024 )
Lebih lanjut Andri menjelaskan , di awali dari anak kecil yang mengadu dibanting maka terjadilah saling Dorong antara F dan S.
"Sarnata menegor fajal..maka terjadilah saling dorong mendorong
Sarnata menegor fajal..maka terjadilah saling dorong mendorong
Ya pihak fajal di nyatakan bersalah sudah di vonis...karena LP dari fajal tertahan di Polsek kresek selama beberapa bulan...sedangkan LP dari sarnata langsung di terus kan " Pungkas Andri kepada awak media Esatu.Com
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: