E satu.com (Indramayu) - Sungguh sangat ironis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Jawa Barat seperti melakukan diskriminasi kepada salah satu lembaga pendidikan swasta di Indramayu dalam mengurus izinnya. Hal itu diutarakan oleh Kepala Taman Kenak-kanak Al -Qur'an (TPQ) Leluruh Bebener, Zulfatul Wahdah.
Secara kronologis , Wahdah membeberkan duduk perkaranya. Pimpinan lembaga pendidikan yang berdomisili di Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu ini berharap bisa mengantongi izin seperti TKQ yang lain.
Wahdah pun melihat TKQ yang lain, yang ada di wilayah Kecamatan Widasari maupun Kecamatan Jatibarang. Menurut Wahdah, mereka mengajukan izin operasional ke Dinas Pendidikan Indramayu dan mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Namun saat Wahdah melakukan hal yang sama, yakni mengajukan izin operasional ke Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, ia malah dilempar ke Kementerian Agama.
Ketika ke Dinas Pendidikan pada Jum’at (1/9/2023) silam, Wahdah pun tak sendiri. Ia ditemani oleh Ketua Badan Koordinasi TKQ Kabupaten Indramayu, Abdul Mugis.
Menurut keterangan Wahdah, sampai November 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu urung memberikan kabar. Bahkan Wahdah hanya mendapat kabar dari Mugis.
“Tanggal 2 November, saya dapat kabar dari Pak Mugis, kalau perizinan TKQ disuruh pindah ke Kemenag,” ungkap Wahdah, pada Rabu (10/1/2024).
Bahkan menurut keterangan dari Mugis, Wahdah harus mengurus izin operasional TKQ yang dikelolanya hingga tingkat provinsi. Dan dari provinsi itu balik lagi ke dinas pendidikan kabupaten.
Akhirnya Wahdah pun kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu di Bidang PAUD untuk menanyakan kembali izin operasional yang diajukannya.
Pada kunjungannya di awal November 2023 itu, Wahdah langsung menemui Kepala Bidang PAUD Disdik Indramayu, Emilia Kusnandar di ruangannya.
Di ruangan tersebut, Wahdah ditanya Emilia beberapa hal terkait TKQ Leluruh Bebener yang dikelolanya. Ia ditanya gedung dan siswa, yang mana soal gedung ia jawab milik sendiri.
Selanjutnya, Emilia pun meminta Wahdah untuk menyiapkan berkas izin operasional dengan dilampiri foto kegiatan. Emilia berjanji akan melakukan kunjungan ke TKQ Leluruh bebener.
Tepat pada hari yang dinantikan, yakni pada Jum’at (15/12/2023), sedianya Kabid PAUD hadir di Desa Bunder untuk mengunjungi TKQ Leluruh Bebener. Namun lewat telepon, Wahdah dikabari bahwa kunjungan itu dibatalkan.
“Batal. Saya kemudian diarahkan untuk mengurus izin ke Kemenag,” keluh Wahdah.
Pada kunjungan yang diurungkan tersebut, Wahdah sempat ditanya perihal amplop yang bakal diberikan saat kunjungan. Namun karena tidak menyiapkannya, ia mengaku terus terang.
“(Kabid) menanyakan ada amplopnya enggak? Saya jawab enggak tahu. Lalu dijawab ‘ya udah gak usah amplop-amplopan‘, atau katanya amplopnya nanti dikasih di depan Bu Kasi nanti Ibunya nolak,” terang Wahdah.
Wahdah juga menyampaikan bahwa pada saat itu Kabid PAUD menjelaskan jika izin operasional TK maupun TK Islam ke Dinas Pendidikan. Namun untuk TK Al Qur’an harus ke Kemenag.
Menurut penuturan Wahdah, Emilia juga bahkan bisa membantu proses perizinan di Kemenag tersebut karena suaminya kebetulan bekerja di tempat tersebut.
Dalam sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp, Emilia meminta Wahdah untuk mengurusnya ke Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Indramayu. Disitu Emilia menyebut nama H Slamet Tedi selaku Kasi PD Pontren.
“Yang saya heran, TKQ lain bisa dapat izin operasional dari Dinas Pendidikan,” lanjutnya.
Wahdah juga menjelaskan jawaban dari Emilia tentang izin TKQ lain itu, Menurut Wahdah berdasarkan informasi dari Emilia, TKQ lain itu akan dicabut izinnya untuk kemudian harus mengajukan izin operasional lagi ke Kemenag.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Para jurnalis yang tergabung dalam Sekber FWI juga sudah berupaya menemui Kabid PAUD di kantornya. Bahkan sudah berupaya menghubungi lewat WhatsApp. Keduanya tak menemui hasil.
(Tri KH)
Secara kronologis , Wahdah membeberkan duduk perkaranya. Pimpinan lembaga pendidikan yang berdomisili di Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu ini berharap bisa mengantongi izin seperti TKQ yang lain.
Wahdah pun melihat TKQ yang lain, yang ada di wilayah Kecamatan Widasari maupun Kecamatan Jatibarang. Menurut Wahdah, mereka mengajukan izin operasional ke Dinas Pendidikan Indramayu dan mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Namun saat Wahdah melakukan hal yang sama, yakni mengajukan izin operasional ke Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, ia malah dilempar ke Kementerian Agama.
Ketika ke Dinas Pendidikan pada Jum’at (1/9/2023) silam, Wahdah pun tak sendiri. Ia ditemani oleh Ketua Badan Koordinasi TKQ Kabupaten Indramayu, Abdul Mugis.
Menurut keterangan Wahdah, sampai November 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu urung memberikan kabar. Bahkan Wahdah hanya mendapat kabar dari Mugis.
“Tanggal 2 November, saya dapat kabar dari Pak Mugis, kalau perizinan TKQ disuruh pindah ke Kemenag,” ungkap Wahdah, pada Rabu (10/1/2024).
Bahkan menurut keterangan dari Mugis, Wahdah harus mengurus izin operasional TKQ yang dikelolanya hingga tingkat provinsi. Dan dari provinsi itu balik lagi ke dinas pendidikan kabupaten.
Akhirnya Wahdah pun kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu di Bidang PAUD untuk menanyakan kembali izin operasional yang diajukannya.
Pada kunjungannya di awal November 2023 itu, Wahdah langsung menemui Kepala Bidang PAUD Disdik Indramayu, Emilia Kusnandar di ruangannya.
Di ruangan tersebut, Wahdah ditanya Emilia beberapa hal terkait TKQ Leluruh Bebener yang dikelolanya. Ia ditanya gedung dan siswa, yang mana soal gedung ia jawab milik sendiri.
Selanjutnya, Emilia pun meminta Wahdah untuk menyiapkan berkas izin operasional dengan dilampiri foto kegiatan. Emilia berjanji akan melakukan kunjungan ke TKQ Leluruh bebener.
Tepat pada hari yang dinantikan, yakni pada Jum’at (15/12/2023), sedianya Kabid PAUD hadir di Desa Bunder untuk mengunjungi TKQ Leluruh Bebener. Namun lewat telepon, Wahdah dikabari bahwa kunjungan itu dibatalkan.
“Batal. Saya kemudian diarahkan untuk mengurus izin ke Kemenag,” keluh Wahdah.
Pada kunjungan yang diurungkan tersebut, Wahdah sempat ditanya perihal amplop yang bakal diberikan saat kunjungan. Namun karena tidak menyiapkannya, ia mengaku terus terang.
“(Kabid) menanyakan ada amplopnya enggak? Saya jawab enggak tahu. Lalu dijawab ‘ya udah gak usah amplop-amplopan‘, atau katanya amplopnya nanti dikasih di depan Bu Kasi nanti Ibunya nolak,” terang Wahdah.
Wahdah juga menyampaikan bahwa pada saat itu Kabid PAUD menjelaskan jika izin operasional TK maupun TK Islam ke Dinas Pendidikan. Namun untuk TK Al Qur’an harus ke Kemenag.
Menurut penuturan Wahdah, Emilia juga bahkan bisa membantu proses perizinan di Kemenag tersebut karena suaminya kebetulan bekerja di tempat tersebut.
Dalam sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp, Emilia meminta Wahdah untuk mengurusnya ke Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Indramayu. Disitu Emilia menyebut nama H Slamet Tedi selaku Kasi PD Pontren.
“Yang saya heran, TKQ lain bisa dapat izin operasional dari Dinas Pendidikan,” lanjutnya.
Wahdah juga menjelaskan jawaban dari Emilia tentang izin TKQ lain itu, Menurut Wahdah berdasarkan informasi dari Emilia, TKQ lain itu akan dicabut izinnya untuk kemudian harus mengajukan izin operasional lagi ke Kemenag.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Para jurnalis yang tergabung dalam Sekber FWI juga sudah berupaya menemui Kabid PAUD di kantornya. Bahkan sudah berupaya menghubungi lewat WhatsApp. Keduanya tak menemui hasil.
(Tri KH)
Post A Comment:
0 comments: