E satu.com (Indramayu) -
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Jawa Barat ungkap hanya ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) atau PJTKI berkantor cabang yang mengantongi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan surat keputusan izin penempatan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupaten di tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Ervin Marpinda melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Asep Kurniawan, Rabu (10/01/2024) mengklaim P3MI yang terdata di Disnaker sebanyak 49 perusahaan.

" Tentunya sudah melengkapi SOP izin penempatan, baik itu dari kementrian maupun Provinsi," ujarnya

Diperoleh data tersebut merupakan hasil dari monitoring pihaknya kepada para perusahaan Penempatan Pekerja Migran yang berkantor cabang di Kabupaten Indramayu.

" Ya itu data hasil monitoring langsung ke perusahaan -perusahaan, dan ada juga yang datang langsung," jelasnya.

Adapun per hari ini dari 49 perusahaan yang berkantor cabang di Indramayu diantaranya, PT Alwida Jaya Sentosa, PT Bina Adidaya Mandiri, PT Rajasa Intama dan lain sebagainya.

Tetapi dalam fakta, banyak Perusahaan yang terdata justru kerap bermasalah. Bahkan ada juga yang telah diskorsing, namun masih terdata di dinas terkait sampai hari ini.

Fakta tersebut diperoleh dari daftar diskorsing sejumlah P3MI atau PPTKIS pada tahun 2016. Seperti, perusahaan AJS, RJI, SMU, dan masih banyak perusahaan -perusahaan penempatan yang berkantor cabang Indramayu yang dipertanyakan secara legalitasnya.

Baru -baru ini, yang sedang menjadi perbincangan yakni PT ALWIDA JASA SENTOSA, yang masih terdata ketika awakmedia diperlihatkan oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker setempat. Yang mana perusahaan itu telah melakukan penutupan kantor cabangnya berdasarkan surat nomor 007 /AJS/PST/VII/2023. Sungguh ironis per hari ini, pihak dinas diduga tidak melakukan sinkronisasi kembali atas data yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top