E satu.com (Indramayu) - Sejumlah pedagang pelataran di luar Pasar Daerah Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat setiap hari kerap dilakukan " pemalakan" oleh oknum petugas dengan dalih pembayaran retribusi. Informasi ini diperoleh awakmedia, Sabtu (20/01/2024) dari pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan pengakuannya, oknum petugas " memalak" para pedagang lemprekan diluar pasar dengan nominal sebesar Rp5000 (lima ribu rupiah) per hari dengan total selama satu bulan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah ).
Ironisnya, karcis yang diberikan kepada para pedagang-pedagang yang berada diluar pasar itu diperuntukan untuk kios. Tetapi diduga disalahgunakan oleh oknum petugas retribusi guna memperoleh keuntungan pribadi yang dilakukan selama berbulan- bulan lamanya .
Sebab jika mengacuh pada Perbup Nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar, untuk kelas pedagang pelataran kelas III hanya diwajibkan untuk membayar retribusi sebesar Rp1000 (seribu ) setiap harinya. Kemudian untuk kios pasar terdiri dari 3 kategori : kelas I sebesar Rp 4.500, II sebesar Rp3.600 dan III sebesar Rp2.700.
Lebih lanjut, metode penarikanpun diduga adanya penyelewengan oleh oknum petugas retribusi pasar yang menyamaratakan pedagang lemprekan dengan kios.
Untuk arti retribusi sendiri yakni, pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Dilain sisi, kepala Pasar Daerah Indramayu, Ratija nampak membuka kebobrokan oknum petugasnya sendiri, ia mengaku bahwa untuk pedagang lemprekan atau pelataran diluar Pasar tidak dikenakan setoran retribusi .
" Kalau diluar pasar ( jalan Tanjungpura) itu tidak masuk retribusi mas," ungkapnya didampingi Oleh Kepala Bidang Pasar, Hapi Suhepi saat berada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Dan Perindustrian Kab. Indramayu,Senin (22/01).
Ratija menegaskan akan melakukan klarifikasi langsung ke para pedagang itu, kemudian memberikan saksi kepada oknum petugas yang menarik uang retribusi diluar regulasi yang ada.
" Saya nanti akan coba klarifikasi terlebih dahulu, bener atau tidaknya. Kalau bener ya kita akan berikan sanksi," tegasnya.
Dilain sisi Kepala Bidang Pasar, Hapi Suhepi mengaku baru mengetahui kabar tersebut. " Saya baru tahu kabar tersebut, jangan-jangan ini juga terjadi di pasar lain," imbuhnya.
( TKH)
Post A Comment:
0 comments: