E satu.com (Indramayu) - 
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tutup sementara Balai Latihan Kerja Luar  Negeri (BLKLN) "  Gihan Falna Mandiri Bersaudara  beralamatkan di Wilayah Kecamatan Krangkeng.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang  Pelatihan dan Produkvitas (Lattas) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Rasito,  Selasa (23/01/2023).

Penutupan ini dilakukan, lantaran BLKLN itu belum melakukan updating izin pelatihan  berbasis Online Single  Submission ( OSS) . 
" Kami  memutuskan untuk menutup BLK Gihan untuk sementara,  sebelum  OSS terbit" ungkapnya .
Dari hasil penelusuran informasi bahwa didalam BLKN Gihan Falna Mandiri Bersaudara terdapat sebanyak 30 CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.   Seorang pria  berinisial W  yang mengaku selaku   pengurus menuturkan, keberadaan para  calon pekerja Migran  itu berasal dari PT Mustari  Mitra Mahkota yang berkantor pusat diwilayah Subang.  
" Kalau saya posisinya ditugaskan oleh PT pak, "  ungkapnya.
Lebih lanjut untuk kepemilikan BLKLN,  W mengungkapkan satu orang yang sama dengan pemilik perusahaan penempatan terkait. 
"  Untuk kerjasama BLKLN kita Kerja sama dengan PT. Mustari Mitra Mahkota dan kebetulan  satu orang pemilik," terang W

" Untuk data yang terdaftar di BP2MI PT. Mustari SIUP nya di subang pak. Untuk yang di krangkeng kita hanya di tugaskan," imbuhnya.

Sementara itu, PT Mustari Mitra Mahkota  tidak memiliki kantor cabang di wilayah Kabupaten setempat. Dengan alasan, bahwa tanpa adanya pengurusan bisa dilakukan dimana saja. 

" Di disnaker cirebon, majalengka, kuningan bahkan ke brebes pun kita bisa proses meskipun tidak ada cabang di wilayah tersebut karna SIP2MI kita berlaku Nasional,"  pungkasnya.

Dilain sisi,  Penggiat  Anti TPPO, M. Sanaji meminta kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Indramayu untuk melakukan penyelidikan terhadap BLKLN Gihan Falna Mandiri Bersaudara, yang  diduga tidak menempuh prosedur yang ditetapkan sesuai dengan regulasi. Kemudian, BLKN diduga kuat hanya sebatas penampung TKI yang akan diberangkatkan melalui PT Mustari Mitra Mahkota yang berada di Subang,  tanpa dibekali oleh instruktur berkompeten.  

" Langka pencegahan  kasus TPPO kami meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan pengusutan terhadap BLK luar negeri itu,"  tegasnya.

Menurut Ia, ada tanda tanya besar pasalnya  BLKLN sudah beroperasi sejak lama namun Dinas terkait baru mengetahui adanya aktivitas pengumpulan PMI dengan modus BLK.  Sedangkan tentu, secara prosedural  pemberangkatan itu melalui OPP dilakukan di Dinas terkait atau BP2MI setempat.

 " Ini kan jadi tanda tanya,  BLK itu sudah berdiri tidak hanya 1 atau 2 tahun lamanya, tapi kok dinas baru tahu," tegasnya

(TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top