Di Sultan Agung Tirtayasa RT 01 RW 03 Kel Sudirman Pinang kecamatan Pinang
Warga pun mulai Resah dengan penjualan Obat-Obatan golongan G tersebut
Karena banyak dari anak anak sekolah atau di bawah umur yg dengan mudah membeli Obat-obatan tersebut tanpa resep dokter di jual di warung berkedok kosmetik.
Dalam peraturan dinas kesehatan parmasi obat- obatan golongan G tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter, Saat di konfirmasi Oleh awak media Penjual obat obatan terlarang ini mengedarkan obat golongan G tanpa resep dokter Selasa (19/12/2023)
Warga Berharap pihak aparat penegak hukum (APH) Polsek Pinang Cepat mengambil Tindakan tegas bagi para penjual obat keras golongan G tramadol dan eximer tersebut ucap warga yang di sampaikan kepada awak media.
(wawan)
Post A Comment:
0 comments: