E satu.com (Cirebon)
- Memasuki 9 hari masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mendapatkan 2 laporan  dugaan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin didampingi Nurul Fajri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) mengatakan, pihaknya mendapatkan 1 laporan dan 1 aduan selama memasuki 9 hari masa kampanye di Kota Cirebon.

" Kita sudah tindak lanjuti, laporan dari Panwascam Lemahwungkuk, setelah kita kaji ternyata itu tidak memenuhi unsur untuk masuk pidana pemilu," ungkapnya saat menggelar pers rilis, Rabu (6/12/23).

Joharudin mengatakan, tidak masuk pelanggaran dikarenakan yang bersangkutan membawa alat peraga kampanye (APK) menggunakan kendaraan dinas bukan bagian dari partai politik.

" Namun kami tetap akan memberikan teguran, dan masalah lainnya adalah dugaan terkait dengan perusakan APK di Kecamatan Harjamukti, itu kita sudah perintahkan panwaslu Harjamukti untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu," katanya.

Dirinya menambahkan,  menghimbau, kepada partai politik maupun tim kampanye, pada masa kampanye tetap berlaku santun dan tidak melakukan tindakan melanggar.

" Terutama yang perusakan APK itu jelas - jelas pidana pemilu, itu sangat tidak etis dan tidak sehat untuk politik kita. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI -Polri maupun Gakkumdu," tandasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top