Bonnie


E satu.com (Cirebon)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat paripurna pengumuman pengesahan, pemberhentian Wali Kota Cirebon dan penunjukkan Wakil Wali Kota Cirebon, Senin (6/11/23).

Pada paripurna tersebut intinya, DPRD mengumumkan kepada publik bahwa Nasrudin Azis sejak ditetapkan DCT sudah tidak lagi menjabat Wali Kota Cirebon.

Nasrudin Azis sendiri telah ditetapkan masuk daftar calon tetap atau DCT anggota DPR RI oleh KPU RI pada Jumat 3 November 2023 kemarin secara alamiah, Nasrudin Azis pun sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Cirebon.

Pada saat ditetapkannya Azis masuk DCT tersebut, Eti Herawati yang merupakan Wakil Wali Kota Cirebon diangkat sebagai pejabat pelaksana tugas atau PLT Wali Kota Cirebon.

Hal ini berdasarkan surat keputusan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.33653 Tahun 2023, yang mengesahkan pemecatan dan penunjukkan Pelaksanaan Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, berisi jawaban.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menjelaskan, rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (6/11/23) lantaran Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.

" Penetapan DCT - nya pak Azis kan Jumat kemarin, karena terselang libur, kami kebut paripurna pengumuman pemberhentian dan pengesahan ini, hari Senin ini," Kata Ruri kepada awak media usai rapat paripurna.

Masih kata Ruri, sejak ditetapkan masuk DCT, pada saat itu juga kewenangan Azis sebagai Wali Kota Cirebon sudah tidak melekat.

" Bu Wakil juga pada Jumat kemarin juga. Sudah resmi jabat Plt Wali Kota Cirebon, secara aturan kan seperti itu," kata Ruli.

Mengenai definitifnya, kata Ruri, kebijakannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian diusulkan Provinsi ke Kemendagri.

" Berita acara rapat paripurna ini akan kami sampaikan kepada Gubernur dan Kemendagri, secara SOP selama tujuh hari kerja, dan surat dikirim hari ini menggunakan KOP surat DPRD," jelas Ruri. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top