Bonnie


E satu.com (Cirebon) - Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Harapannya adalah pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah usulan dana yang terangkum dalam pokir.

Salah satunya pembangunan Drainase di ruas Jl. Karya Bakti RT 04 RW 06 Grenjeng Kelurahan Harjamukti jadi sorotan, pasalnya pekerjaan yang sudah berjalan beberapa hari ini tanpa papan nama proyek.

Beberapa warga RW 06 Grenjeng ,Harjamukti khususnya warga RT 04, akhirnya mempertanyakan perihal pelaksanaan pembangunan Drainase yang sedang dikerjakan di wilayahnya.

Meskipun pelaksanaan pekerjaan sudah berlangsung beberapa hari, namun tidak ada papan (Plang) informasi proyek sebagai sarana informasi untuk masyarakat agar tau berapa besar dana, dari mana asalnya dan untuk pekerjaan apa dana tersebut

Menurut keterangan salah seorang warga RW 06 P. Grenjeng yang minta di rahasiakan identitasnya, saat ditemui di lokasi, Jumat (27/11/2023 ) mengaku heran dengan pelaksanaan proyek yang berada di wilayahnya.

" Kami warga di sini merasa heran dengan pelaksanaan proyek di wilayah kami ini, soalnya sudah beberapa hari ini pekerjaannya belum ada papan informasinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurut yang dipahami warga, pekerjaan ini bersumber dari dana APBN ataupun APBD, harusnya ada papan informasinya.

Masih menurut warga, selama proyek berlangsung mandor proyek inisial B dari pihak pemborong, belum pernah terlihat berada di lokasi guna melakukan pengawasan.

“Sampai hari ini bukan hanya papan informasi proyek ini yang tidak ada, kami juga belum pernah melihat petugas dari instansi mana pun melakukan pengawasan proyek ini, selain terkesan siluman, pekerjaan proyek ini sepertinya diduga dikerjakan asal jadi,” pungkasnya.

Hal itu kemudian mendapatkan sorotan dari beberapa Media bahwa proyek yang dikerjakan disini dituding sebagai proyek Siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya diduga sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Merujuk pada Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD adalah UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat di konfirmasi terkait proyek yang nota bene adalah wilayah Dapilnya melalui Whatsapp mengatakan,” Koordinasi aja ke Pengawas (red-Dinas PU bidang SDA),” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek dan tidak diketahui siapa pemborongnya. (Yoga)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top