camat


E satu.com (Indramayu) - Terkait polemik Oknum Ketua RW Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang membangun pondasi di jalan umum belum menuai titik terang.

Informasi terkini yang diperoleh pada Jumat (03/11/2023) Camat Jatibarang Iim Nurahim yang sebelumnya tengah melakukan upaya mencari solusi ternyata harus digantikan oleh pejabat camat yang baru. Namun mantan Camat Jatibarang berpesan bahwa persoalan tersebut harus dituntaskan oleh Camat yang baru.

"Masalah kebulen mesti dituntaskan camat baru," tegasnya melalui pesan singkat What'sApp,Sabtu (04/11)

Lebih lanjut menurut masyarakat setempat, Oknum pejabat RW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendirikan bangunan di atas beton umum, Peristiwa ini terjadi di Blok Gadis RT 25 /26 Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dan menjadi polemik karena kepemilikan lahannya yang tidak jelas serta tidak berijin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa, Peristiwa ini telah dilaporkan oleh sejumlah warga setempat 4 bulan yang lalu, namun sama sekali tidak dilakukan tindakan bahkan sebaliknya dengan jumawa pelaku melanjutkan pembangunannya dengan tanpa merasa bersalah.

Dari hasil wawancara terbaru dengan masyarakat setempat, bahwa permintaan sangatlah simpel, yakni kepala Desa Kebulen beserta pihak Kecamatan untuk turut membantu agar oknum ketua RW bersedia untuk melakukan pembongkaran pada bangunan tersebut.

"Permintaan kami hanya dibongkar mas, karena itukan akses jalan umum," ujar salah seorang wanita yang merasa terganggu adanya hal tersebut.

Sebelumnya bahwa, Dalam permusyawaratan memang telah disepakati akan diupayakan adanya ruang yang cukup untuk dilewati kendaraan roda empat selebar 2 Meter namun dalam kenyataannya hingga sampai 4 bulan Pemerintah belum melakukan tindakan.
Dari banyak kasus sering terjadi bangunan liar karena didirikan di atas tanah bukan milik si pendiri bangunan. Pelaku mendirikan bangunan di atas tanah milik Negara karena jalan itu sudah menjadi jalan umum berpuluh-puluh tahun lamanya oleh sebab itu status bangunan merupakan bangunan liar yang dapat dijerat hukum.
Selain itu jalan umum yang sudah di beton itu juga merupakan pembangunan alokasi dana yang bersumber dari Negara yang telah disepakati dan jelas status jalannya.
Perbuatan pelaku yang nota bene adalah seorang pejabat pemerintah dilingkungan Desa dapat dikatagotikan sebagai perbuatan sewenang-wenang karena tanpa melakukan musyawarah dan merugikan serta dapat membahayakan masyarakat,

Warga merasa diperlakukan tidak Adil oleh Pemerintah karena selama 4 bulan telah dirugikan baik materil maupun imateril atas perlakukan oknum Ketua RW yang telah menutup akses jalan warga,

Warga merasa heran mengenai laporan dan kesepakatan yang sudah berjalan selama 4 bulan tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan bahkan sebaliknya membiarkan pelaku melanjutkan pembangunan rumahnya yang memakan ruang publik itu.

Dilain sisi, saat dikonfirmasi lewat telpon seluler pribadinya,Kamis (02/11/2023), Kepala Desa Kebulen, H.Tarkani menuturkan bahwa masalah terus merupakan masalah kecil. Namun, terkait penyelesaian pihaknya belum memiliki solusi. " Kun mah masalah cilikan, Kun kuh gampang sukiki gah bisa, (Itu tuh masalah kecil, dan itu tuh mudah besok juga bisa ,- red)," jelas H.Tarkani . (Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top